Persis Solo Dapatkan Sanksi Berat Akibat Kericuhan Suporter

Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berat kepada Persis Solo akibat kericuhan suporter saat laga melawan Persijap Jepara.

Persis Solo menerima sejumlah sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI setelah terjadi kericuhan antarsuporter pada pertandingan melawan Persijap Jepara. Insiden ini terjadi pada pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026.

Pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), Jepara, pada Kamis (5/3/2026) malam WIB tersebut, diwarnai perselisihan antara suporter Persis Solo yang berada di tribune VIP Barat dan suporter tuan rumah.

Berdasarkan salinan keputusan Komdis PSSI bernomor 198-201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026, berikut adalah sanksi yang diterima Persis Solo:

Pertama, denda sebesar Rp25 juta dikenakan karena kehadiran suporter sebagai tim tamu, sesuai dengan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (11) regulasi BRI Super League 2025/2026.

Selain itu, Persis juga diwajibkan mengganti kerugian materil akibat perusakan fasilitas stadion dan menerima teguran keras. "SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran keras," bunyi pernyataan resmi Persis.

Manajemen Persis menjelaskan bahwa suporter mereka terbukti merusak kursi tribune stadion serta menggoyang-goyangkan pagar dan barikade pemisah antara Tribune VIP Barat (Selatan) dan Tribune VIP Barat (Tengah).

Larangan Penonton dan Denda Tambahan

Selanjutnya, surat keputusan Komdis PSSI bernomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab dan tingkah laku buruk penonton mencatat insiden kerusuhan, saling ejek, dan pelemparan antarsuporter Persis dan Persijap. Aksi perusakan fasilitas Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) juga dilakukan oleh oknum suporter Persis Solo. Pelanggaran ini merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2), jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Akibatnya, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak lima laga kandang, dimulai dari pekan ke-27. Selain itu, Laskar Sambernyawa juga didenda Rp50 juta.

Sanksi Akibat Pelemparan Petasan

Sanksi lain juga menanti Persis Solo. Surat Keputusan Komdis PSSI bernomor 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 menyatakan bahwa Persis harus bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton. Suporter Persis terbukti melempar petasan ke area lapangan pertandingan, melanggar Pasal 70 ayat (1), ayat (2), jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

"Ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat," tulis putusan Komdis PSSI.

Total Kerugian yang Ditanggung Persis

Secara keseluruhan, sanksi dari Komdis PSSI ini mengakibatkan Persis harus menggelar lima pertandingan kandang tanpa penonton, mulai dari pekan ke-27. Total denda yang harus dibayar mencapai Rp135 juta. Laskar Sambernyawa juga wajib mengganti kerugian materil atas kerusakan fasilitas di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara.

Recommended