Peserta Magang Nasional Tidak Terima THR, Ini Alasannya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan peserta magang nasional tidak termasuk penerima THR karena tidak memiliki hubungan kerja.

Menjelang hari raya, isu mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan klarifikasi terkait hak THR bagi peserta magang nasional.

Pemerintah memastikan bahwa peserta pemagangan nasional tidak termasuk dalam kategori penerima THR Keagamaan. Hal ini untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Alasan utama peserta magang tidak mendapatkan THR adalah karena tidak adanya hubungan kerja antara peserta magang dan perusahaan. THR Keagamaan hanya diberikan kepada mereka yang menerima upah, sedangkan peserta magang menerima uang saku.

Menurut informasi dari akun Instagram @kemnaker, perbedaan mendasar antara pekerja dan peserta magang terletak pada hubungan kerja. Berikut rinciannya:

  1. Penerima THR adalah pekerja/buruh dengan status Pegawai Tetap (PKWTT) atau Pegawai Kontrak (PKWT) yang memiliki hubungan kerja.
  2. Peserta magang memiliki status berdasarkan perjanjian pemagangan, yang fokus pada peningkatan kompetensi, bukan hubungan kerja formal.

Landasan Hukum dan Hak Peserta Magang

Kemnaker menegaskan bahwa THR Keagamaan hanya ditujukan bagi penerima upah. Peserta magang hanya menerima uang saku, yang definisinya berbeda dengan upah atau gaji bulanan pekerja tetap/kontrak.

Landasan hukum kebijakan ini adalah Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 2 ayat (2) tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Perusahaan tetap diimbau untuk memenuhi hak-hak peserta magang lainnya sesuai perjanjian pemagangan, seperti uang saku yang layak dan sertifikat pelatihan setelah masa magang berakhir.

Recommended