PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menyatakan kesiapannya dalam menjaga pasokan listrik nasional menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Antisipasi ini dilakukan mengingat adanya perkiraan peningkatan kebutuhan listrik akibat mobilitas masyarakat yang tinggi selama mudik dan libur Lebaran.
Ketersediaan energi primer, terutama batu bara untuk PLTU, menjadi fokus utama untuk menjaga stabilitas pasokan listrik. PLN EPI memastikan pengelolaan energi primer berjalan dengan sistem yang terstruktur dan akuntabel.
Sekretaris Perusahaan PLN EPI, Mamit Setiawan, menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan mekanisme pengelolaan pasokan energi secara sistematis untuk menjaga pasokan listrik tetap terjaga selama periode penting ini.
"Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran," ujar Mamit.
Keandalan pasokan listrik selama Lebaran didukung oleh sistem tata kelola energi primer yang terstruktur. Sistem ini memastikan setiap PLTU mendapatkan pasokan batu bara yang tepat volume, waktu, dan sumbernya.
PLN EPI menegaskan bahwa penetapan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP) sebagai pengguna pembangkit.
Menurut Mamit, pembagian kewenangan yang jelas ini menjadi fondasi penting dalam menjaga rantai pasok energi, terutama saat permintaan listrik meningkat tajam. Kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU.
"Penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batu bara. Usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO). PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan nasional," ujar Mamit.
Perhitungan total kebutuhan batu bara tahunan untuk PLTU PLN maupun Independent Power Producer (IPP) bersumber dari perencanaan operasi masing-masing pembangkit.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Ditjen Minerba) menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
"Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba," tambah Mamit.
Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Kejelasan tata kelola pasokan batu bara yang dijalankan PLN EPI bersama ekosistem PLN Group merupakan kontribusi konkret dalam mewujudkan visi swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo. Dengan memastikan setiap PLTU mendapatkan pasokan batu bara yang tepat volume, tepat waktu, dan tepat sasaran, PLN EPI turut memperkuat fondasi ketahanan energi nasional.