Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pembajakan tayangan berbayar BYON Combat Showbiz ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak siar digital ini dilakukan menyusul maraknya penayangan ilegal konten Pay-Per-View (PPV) melalui media sosial tanpa izin resmi.
Eskalasi serius dalam industri combat sports Indonesia ini dilansir dari Bola. Kasus tersebut menjadi perhatian besar karena tidak hanya merugikan penyelenggara secara komersial, tetapi juga dinilai mengancam ekosistem industri olahraga pertarungan nasional yang sedang berkembang.
Pihak kepolisian dilaporkan telah mengidentifikasi pelaku yang diduga terlibat dalam pembajakan ini. Proses hukum dipastikan terus berjalan dengan mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Hak Cipta.
Pelaku pembajakan terancam hukuman pidana penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah. Nilai kerugian materiil dan dampak terhadap nilai komersial produk siaran eksklusif ini dilaporkan mencapai angka yang besar.
Pihak manajemen BYON bersama platform resmi penayang menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai pesan kuat untuk melawan pembajakan siaran olahraga berbayar. Upaya penindakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera bagi para pelaku.
Penyelenggara menjelaskan bahwa praktik ilegal ini berpotensi menggerus nilai bisnis, menurunkan minat investasi, serta merugikan atlet, promotor, hingga kru produksi. Selain kerugian industri, platform penayang resmi Vidio turut mengingatkan adanya risiko keamanan digital bagi penonton siaran ilegal.
Masyarakat yang mengakses situs ilegal rentan menghadapi ancaman siber seperti infeksi malware, pencurian data pribadi, hingga potensi penipuan digital. Manajemen BYON kini memperketat perlindungan hak siar digital melalui monitoring ketat dan pengawasan distribusi siaran pada ajang-ajang berikutnya.