Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyita sebanyak 1.494 unit sepeda motor ilegal dari sebuah gudang di kawasan Jalan Kemandoran, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Mei 2026. Pengungkapan kasus ini berujung pada penetapan satu orang tersangka berinisial WS dalam dugaan jaringan penadahan kendaraan bermotor lintas negara.
Ribuan kendaraan bermotor tersebut ditemukan dalam kondisi yang beragam saat penggerebekan berlangsung. Berdasarkan data yang dilansir dari Medcom, terdapat 957 unit motor yang masih dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya telah dibongkar menjadi komponen-komponen terpisah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin, menyatakan bahwa ribuan unit kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah. Pihak pengelola gudang gagal menunjukkan faktur atau surat kendaraan resmi lainnya saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik di lokasi kejadian.
"Rinciannya, 957 unit masih dalam kondisi utuh dan 537 unit lainnya sudah dalam kondisi terbongkar," kata Kombes Pol Iman Imannudin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penemuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penadahan hasil kejahatan secara terorganisir.
Kepolisian menduga kuat bahwa kendaraan-kendaraan ini merupakan hasil tindak pidana yang sengaja ditampung sebelum dikirim ke pasar internasional. Proses pembongkaran komponen dilakukan untuk mempermudah pengemasan sekaligus menyamarkan identitas asli kendaraan agar tidak terdeteksi oleh pihak berwenang saat pengiriman.
Iman menjelaskan bahwa hasil penyelidikan sementara menunjukkan adanya rencana pengiriman kendaraan tersebut ke beberapa negara di Afrika dan wilayah lainnya. Tujuan ekspor ilegal ini meliputi negara Tahiti dan Togo melalui jalur laut yang sedang didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa praktik penampungan kendaraan tanpa dokumen resmi merupakan ancaman serius bagi keamanan masyarakat. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu peningkatan angka pencurian kendaraan bermotor karena adanya penampung yang siap membeli barang hasil kejahatan.
Saat ini, Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyelundupan ini. Masyarakat atau lembaga pembiayaan yang merasa kehilangan kendaraan diimbau untuk segera melakukan koordinasi dengan tim penyidik Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.