Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan sanksi pidana kepada pengusaha tambang yang tidak mematuhi aturan hukum. Penegasan ini muncul setelah ditemukannya sejumlah pelaku usaha yang tetap beroperasi di wilayah tambang meskipun izin usaha mereka telah dicabut oleh pemerintah, dilansir dari Detik Finance.
Prabowo menilai tindakan para pengusaha tersebut sebagai bentuk 'dablek' atau pembangkangan serius. Menurutnya, perilaku semacam itu sama saja dengan menertawakan bangsanya sendiri, serta merendahkan jasa para pahlawan yang gugur dalam membela kemerdekaan Indonesia. Hal ini dianggap sebagai penghinaan serius terhadap kedaulatan negara.
Ia mencontohkan kasus pengusaha yang telah dicabut izin pertambangannya namun masih saja melanjutkan aktivitas operasi hingga delapan tahun lamanya. "Sudah ada izin yang dicabut oleh Pemerintah Republik Indonesia, 8 tahun si pengusaha itu dablek terus dia laksanakan tambang tanpa izin. Dia menertawakan Republik Indonesia, dia meludahi pengorbanan mereka-mereka yang gugur untuk kemerdekaan Indonesia," tegas Prabowo dalam sambutannya saat penyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (10/4/2026).
Permintaan penegakan hukum ini disampaikan Prabowo kepada Jaksa Agung. Ia menginstruksikan agar tidak ada keraguan dalam memberikan hukuman pidana kepada pengusaha yang melanggar aturan negara. "Saya perintahkan Jaksa Agung, tegakkan hukum. Dia tidak mau kerja sama, pidanakan! Kita tidak ragu-ragu dan kita tidak gentar," ujarnya.