PPPK Kini Bisa Cuti Haji, Ini Aturan dan Prosedurnya

Kabar baik! PPPK kini berhak mengajukan cuti untuk menunaikan ibadah haji. Cuti ini perlu diajukan dan disetujui pimpinan.

Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin menunaikan ibadah haji. Badan Kepegawaian Negara (BKN) kini memberikan hak cuti bagi PPPK untuk melaksanakan ibadah haji.

Kebijakan ini diharapkan memberikan ketenangan bagi pegawai dalam menjalankan rukun Islam kelima. Aturan ini berlaku bagi PPPK yang baru pertama kali akan melaksanakan ibadah haji.

Dasar hukum kebijakan ini adalah Surat Edaran Menpan RB Nomor 14 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022. Adanya aturan ini melindungi hak-hak pegawai selama masa keberangkatan.

Namun, pemberian cuti ini tidak otomatis dan memerlukan pertimbangan pimpinan. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mempertimbangkan beban kerja unit yang ditinggalkan sebelum memberikan persetujuan.

Ketersediaan pegawai pengganti juga menjadi pertimbangan agar tugas negara tetap berjalan lancar. Persiapan yang matang disarankan agar administrasi tidak menghambat keberangkatan.

Pegawai diharapkan berkoordinasi dengan atasan langsung jauh hari sebelum keberangkatan haji. Tujuannya menjaga keseimbangan antara ibadah dan tanggung jawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal penting yang perlu diperhatikan adalah teknis pemotongan jatah cuti. Ibadah haji bagi PPPK akan memotong hak cuti tahunan pada tahun berjalan.

Sesuai Peraturan BKN No. 7 Tahun 2022, jatah cuti tahunan normal adalah 12 hari kerja bagi pegawai yang telah bekerja minimal satu tahun terus-menerus. Selama cuti, PPPK tetap menerima penghasilan sesuai ketentuan.

Alur Pengajuan Cuti Haji

Bagi PPPK yang berencana berangkat haji, berikut langkah-langkahnya:

  1. Ajukan permohonan tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang (PPK).

  2. Permohonan diajukan melalui atasan langsung untuk pertimbangan apakah disetujui, diubah, atau ditangguhkan.

  3. Keputusan final ditetapkan oleh Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.

Pegawai disarankan mengajukan cuti melalui BKD, BKPSDM, atau Biro SDM pada instansi masing-masing. BKN menyediakan layanan bantuan melalui laman resmi jika memerlukan konsultasi kepegawaian.

Semoga informasi ini bermanfaat!

Recommended