Presiden Prabowo Subianto memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk segera menyederhanakan regulasi guna mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia pada Rabu (13/5/2026).
Arahan tersebut disampaikan Presiden saat memberikan pernyataan di Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat, sebagai respons atas keluhan pelaku usaha mengenai durasi birokrasi yang memakan waktu satu hingga dua tahun.
Penyederhanaan aturan ini dinilai krusial karena lambatnya prosedur administratif dianggap menghambat niat para pengusaha dan investor untuk menanamkan modal dan mulai bekerja di dalam negeri.
Dilansir dari Detik Finance, Presiden Prabowo membandingkan efisiensi birokrasi di negara tetangga yang mampu menyelesaikan pengurusan izin usaha hanya dalam waktu dua minggu.
Prabowo menginstruksikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi untuk mengumpulkan tenaga ahli guna membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang berfokus pada percepatan deregulasi.
Berdasarkan pengamatannya, kerumitan regulasi yang ada saat ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum birokrat untuk membuka celah korupsi serta mencari keuntungan pribadi melalui gratifikasi.
"Kecenderungan regulasi adalah inisiatif dari birokrat-birokrat untuk, terus terang saja saya sampaikan, untuk cari peluang. Ada yang nanti minta kickback, minta uang supaya izinnya dipercepat keluar," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Presiden menekankan bahwa meskipun regulasi di tingkat pusat telah disederhanakan, sering kali muncul aturan turunan baru di tingkat kementerian atau lembaga yang kembali mempersulit proses lapangan.
Pemerintah berkomitmen untuk membantu pengusaha yang taat aturan, namun tetap akan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini, keluhan terkait lamanya durasi perizinan tidak hanya datang dari pengusaha domestik, tetapi juga disuarakan oleh banyak investor asing yang berniat masuk ke pasar Indonesia.