Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan temuan dana sebesar Rp 39 triliun yang tersimpan di berbagai rekening bank tanpa kejelasan pemilik pada Rabu (13/5/2026). Penemuan tersebut disampaikan Presiden saat melakukan kunjungan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Uang bernilai fantastis tersebut diduga milik para pelaku tindak pidana korupsi maupun kriminal yang telah melarikan diri ke luar negeri atau sudah meninggal dunia. Data mengenai rekening-rekening tidak jelas tersebut diperoleh berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dilansir dari Detik Finance, Presiden Prabowo menyebutkan bahwa ahli waris dari pemilik rekening tersebut kemungkinan besar tidak mengetahui keberadaan aset tersebut. Kondisi ini menyebabkan dana tersebut mengendap selama bertahun-tahun tanpa ada aktivitas transaksi maupun pengurusan.
"Saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih Rp 39 triliun uang-uang yang tidak jelas. Para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening tidak jelas," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Prabowo menambahkan adanya kemungkinan pemilik rekening memiliki hubungan personal yang dirahasiakan sehingga ahli waris resmi tidak terinformasi mengenai simpanan tersebut. Hal ini memperkuat status dana tersebut sebagai aset yang terlantar di sistem perbankan nasional.
Menindaklanjuti temuan ini, pemerintah berencana melakukan pengumuman secara resmi selama satu tahun untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa memiliki hak. Jika dalam jangka waktu tersebut tetap tidak ada yang mengklaim, dana akan disita negara.
Instruksi Presiden sudah sangat jelas agar uang tersebut segera dipindahkan dan dimanfaatkan untuk program-program yang menyentuh kepentingan rakyat banyak. Penegasan ini bertujuan agar aset yang sudah lama tidak diurus tersebut memiliki nilai guna nyata bagi masyarakat luas.