Prabowo Teken Perpres Pengurangan Potongan Tarif Aplikator Ojek Online

Pemerintah resmi menurunkan potongan tarif aplikator ojek online menjadi 8 persen melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 demi kesejahteraan pengemudi.

Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kebijakan pengurangan potongan tarif aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang diumumkan pada Jumat (1/5/2026). Regulasi tersebut mengubah skema pembagian hasil yang sebelumnya sebesar 20 persen menjadi maksimal 8 persen.

Keputusan tersebut ditegaskan oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya di hadapan massa buruh di kawasan Monas, Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil untuk memberikan perlindungan serta jaminan pendapatan yang lebih layak bagi pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia.

"Kalian minta 10 persen ya? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia, dalam kutipan yang dilansir dari Detik Finance.

Implementasi kebijakan ini didukung dengan penguatan peran Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam struktur kepemilikan perusahaan aplikator. Sebagaimana dilaporkan Detik Finance pada Senin (4/5/2026), pemerintah telah menyiapkan peta jalan strategis untuk mengintervensi kebijakan internal perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menjelaskan bahwa pemerintah mendorong Danantara untuk mengambil alih sebagian saham aplikator. Upaya korporasi ini bertujuan agar pemerintah memiliki hak suara dalam menentukan nasib serta nilai jasa para mitra pengemudi di lapangan.

Melalui kepemilikan saham tersebut, margin pendapatan yang diterima langsung oleh pengemudi diproyeksikan meningkat dari 80 persen menjadi 92 persen. Misbakhun menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pengemudi yang menjadi tulang punggung sektor transportasi daring.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menambahkan bahwa saat ini Danantara telah memiliki porsi saham yang cukup untuk memengaruhi regulasi internal perusahaan. Fokus utama dari partisipasi saham ini adalah memastikan penurunan beban biaya yang selama ini dipotong oleh pihak aplikator.

Kebijakan ini menjadi payung hukum baru bagi sektor transportasi online di bawah kepemimpinan Prabowo. Pemerintah menyatakan sikap tegas kepada aplikator yang beroperasi di Indonesia untuk mengikuti standar baru pembagian hasil demi keadilan ekonomi pekerja.

Recommended