Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) membuka peluang bagi Profesor Emeritus untuk terus berkontribusi di perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS). Kesempatan ini diatur dalam Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Peraturan ini memberikan status yang lebih jelas bagi Profesor Emeritus. Jika sebelumnya berstatus non-dosen di PTN, kini mereka menjadi dosen tidak tetap. Selain itu, peraturan ini memperluas kesempatan bagi Profesor Emeritus untuk menjadi dosen tetap di PTS, yang sebelumnya belum diatur.
"Kini, lewat Permendiktisaintek No. 52 Tahun 2025, Profesor Emeritus tetap bisa mengabdi dengan status yang jelas," tulis informasi dari akun Instagram @kemdiktisaintek, Selasa, 3 Maret 2026.
Dengan adanya Permendiktisaintek ini, Profesor Emeritus dapat menjadi dosen tidak tetap di PTN dan dosen tetap di PTS hingga usia 75 tahun. Hal ini juga akan berdampak positif pada akreditasi program studi.
Selain itu, Profesor Emeritus juga mendapatkan akses untuk pembiayaan penelitian atau pengabdian masyarakat.
Berikut adalah beberapa manfaat tambahan dari pengaturan Profesor Emeritus:
- Sampai usia 75 tahun dapat menjadi dosen tetap di PTS yang akan diperhitungkan dalam penjaminan mutu (akreditasi prodi).
- Mendapatkan akses pembiayaan penelitian atau pengabdian kepada masyarakat.
- Memberikan ruang kontribusi yang lebih luas.
- Dapat menjalankan tugas sebagai dosen tidak tetap di PTN.
- Keberlanjutan pengembangan keilmuan.
Perguruan tinggi yang telah menetapkan Profesor Emeritus sebelum Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian atau pengangkatan oleh perguruan tinggi. Profesor Emeritus tersebut berstatus sebagai dosen tidak tetap.