PT Gala Bumiperkasa Didenda Rp214 Miliar karena Pidana Pajak

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan denda Rp214 miliar kepada PT Gala Bumiperkasa karena terbukti melakukan pidana perpajakan.

PT Gala Bumiperkasa (GBP) dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 214.683.390.950 oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas tindak pidana perpajakan. Perusahaan ini terbukti dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap.

Samingun, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menyatakan bahwa putusan ini adalah bentuk komitmen dalam penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan negara. "Putusan ini menegaskan komitmen penegakan hukum perpajakan terhadap pelanggaran yang merugikan pendapatan negara," kata Samingun dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).

Denda yang dikenakan adalah dua kali lipat dari jumlah pajak yang kurang dibayar, yaitu sebesar Rp 107.341.695.475. Selain denda, pengadilan juga memutuskan untuk menyita aset tanah dan bangunan milik PT GBP. Aset tersebut akan dilelang dan hasilnya digunakan untuk membayar denda.

Proses penanganan perkara ini, menurut Samingun, tidaklah mudah. Penyidik DJP menghadapi empat kali upaya praperadilan dan ketidakhadiran tersangka saat penyerahan tanggung jawab. Meski demikian, penegakan hukum terus berjalan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan dan mendapatkan putusan.

Keberhasilan ini, lanjut Samingun, adalah hasil kerja sama antara DJP Kementerian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sinergi antar aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam menghadapi berbagai tantangan selama proses penanganan perkara ini, hingga akhirnya dapat disidangkan dan diputus oleh pengadilan.

DJP berharap, penegakan hukum perpajakan yang konsisten dan berkeadilan dapat mendorong peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan mengamankan penerimaan negara. Hal ini penting untuk mendukung keuangan negara yang sehat dan berkelanjutan.

Samingun menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memulihkan kerugian pada pendapatan negara. "Penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara," tegas Samingun.

Recommended