Anwar Usman Pamit dari MK: Profil dan Jejak Pendidikan

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengakhiri masa baktinya di MK pada 16 Maret 2026, setelah 15 tahun berkarier. Simak profil dan jejak pendidikannya.

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengakhiri pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Maret 2026, sekaligus menyampaikan permohonan maaf.

Setelah berkarier selama 15 tahun, Anwar Usman akan memasuki masa pensiun.

Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 176/PUU-XXIII/2025 menjadi sidang terakhir yang dihadirinya.

“Dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” kata Anwar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin, 16 Maret 2026.

Anwar Usman menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 2011. Ia akan memasuki usia pensiun, yaitu 79 tahun pada 31 Desember 2026.

Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 31 Desember 1956.

Ia menyelesaikan pendidikan dasar di SDN 03 Sila, Bima pada 1969. Kemudian, ia melanjutkan pendidikan ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) selama 6 tahun hingga 1975.

Setelah lulus dari PGAN pada 1975, Anwar melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Selama menjadi mahasiswa, Anwar aktif dalam kegiatan teater di bawah asuhan Ismail Soebarjo. Ia juga tercatat sebagai anggota Sanggar Aksara.

Pada 1985, Anwar diangkat menjadi Calon Hakim Pengadilan Negeri Bogor setelah lulus tes menjadi calon hakim.

Jejak Pendidikan

Berikut adalah riwayat pendidikan Anwar Usman:

  1. Sekolah Dasar Negeri Bima (1969)
  2. PGAN di Bima (1973)
  3. PGAAN di Bima (1975)
  4. S1 Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (1984)
  5. S2 Program Studi Magister Hukum STIH IBLAM Jakarta (2001)
  6. S3 Program Bidang Ilmu Studi Kebijakan Sekolah Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (2010)

Karier dan Kontroversi

Anwar Usman memulai kariernya di MK pada 6 April 2011 sebagai perwakilan dari unsur Mahkamah Agung (MA). Ia pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2018–2023.

Namun, ia diberhentikan dari jabatannya tersebut. Selama menjabat, Anwar sempat menjadi sorotan publik.

Salah satu kontroversi terbesarnya adalah putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang dianggap membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon Wakil Presiden.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat karena tidak mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan kepentingan keluarganya, melanggar prinsip ketidakberpihakan, membuka ruang intervensi pihak luar, dan tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.

Akibat putusan tersebut, Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK. Ia sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas keputusan MKMK tersebut.

Anwar juga pernah disorot karena tingkat kehadirannya yang rendah dalam sejumlah persidangan sepanjang 2025, dengan catatan absen 81 kali dalam sidang pleno, 32 sidang panel, dan 32 rapat permusyawaratan hakim (RPH). Ia menjelaskan bahwa absensinya disebabkan kondisi kesehatan dan perawatan medis.

Calon Pengganti Hakim MK

Posisi Anwar Usman akan diisi oleh hakim konstitusi baru dari unsur Mahkamah Agung. Panitia seleksi telah mengusulkan tiga nama calon hakim konstitusi kepada Ketua MA Sunarto: Fahmiron, Liliek Prisbawono Adi, dan Marsudin Nainggolan.

Ketua MA akan memilih satu nama untuk diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk ditetapkan dan dilantik sebagai hakim konstitusi yang baru.

Recommended