Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki rencana untuk memungut pajak bagi kapal yang melintasi Selat Malaka pada Jumat (24/4/2026). Pernyataan ini disampaikan guna mengklarifikasi isu yang berkembang terkait adanya potensi pungutan di jalur pelayaran internasional tersebut.
Klarifikasi tersebut merujuk pada pidato Purbaya dalam acara Simposium PT SMI 2026 di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya mengenai tarif selat hanya bersifat santai dan bukan dalam konteks kebijakan serius pemerintah.
"Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak). Kan saya dulu Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi yang dulu Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Jadi saya tahu betul peraturannya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Gedung BPPK, Jakarta.
Purbaya menekankan bahwa regulasi yang berlaku saat ini tidak memungkinkan pengenaan tarif bagi kapal yang sekadar melintas. Berdasarkan aturan hukum maritim, biaya hanya dapat ditarik jika pemerintah menyediakan jasa maritim tertentu bagi kapal-kapal tersebut.
Penyediaan jasa yang dimaksud mencakup pelayanan pemanduan kapal, penggantian anak buah kapal, serta layanan pendukung lainnya. Ia mencontohkan praktik pemberian servis terpisah ini sebagai langkah yang legal dilakukan di wilayah perairan Indonesia seperti Selat Banten.
Prinsip kebebasan navigasi atau freedom of navigation juga menjadi landasan utama pemerintah dalam mengelola wilayah laut. Menurut Purbaya, negara berkewajiban memberikan izin bagi kapal asing untuk melintas di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta menjamin keamanan di wilayah tersebut.
Pemerintah memastikan perlindungan terhadap lalu lintas kapal internasional di perairan Indonesia tetap sesuai dengan standar hukum laut yang berlaku. Hingga saat ini, fokus otoritas terkait tetap pada penjagaan kedaulatan dan pelayanan jasa maritim ketimbang penerapan pungutan pajak lintas batas.