Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah upaya penyelundupan BBM bersubsidi ke luar negeri pada Selasa (21/4/2026). Langkah antisipasi ini merespons disparitas harga BBM di Indonesia yang jauh lebih murah dibandingkan negara-negara tetangga.
Risiko kebocoran distribusi energi tersebut menjadi perhatian serius meski pemerintah meyakini celah ilegal semakin tertutup. Dilansir dari Detik Finance, Purbaya menyatakan bahwa kolaborasi lintas instansi telah dilakukan secara intensif untuk menjaga kedaulatan energi nasional.
Pengawalan ketat kini melibatkan koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas PKH), TNI Angkatan Laut, hingga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Purbaya menilai performa pengawasan saat ini jauh lebih efektif dan solid dibandingkan periode sebelumnya.
"Kan di sini lebih murah dibanding luar negeri, gimana cara kita mengatasi ilegal ekspor BBM bersubsidi keluar? Ini kan saya kalau saya pikir sih nggak mungkin, sekarang sudah susah. Karena Satgas PKH, ada angkatan laut yang ngawal terus di situ, Bea Cukai juga lebih bagus sekarang dibanding dulu ya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan di Jakarta Pusat.
Meskipun mengakui bahwa jalur ilegal sulit untuk ditutup total secara mutlak, Purbaya memastikan ruang gerak para pelaku penyelundupan telah dipersempit. Pemerintah secara konsisten melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan yang berpotensi menjadi jalur keluar barang secara ilegal.
Instruksi tegas juga telah diberikan kepada jajaran aparat penegak hukum untuk menindak tanpa kompromi setiap temuan barang selundupan. Tindakan represif ini diharapkan menjadi efek jera bagi oknum yang mencoba memanfaatkan selisih harga BBM untuk keuntungan pribadi.
"Jadi nggak mungkin ketutup 100%, tapi mereka akan semakin susah. Karena perintahnya clear, barang selundupan sikat. Kira-kira begitu," kata Purbaya saat menjelaskan upaya pemerintah dalam mengantisipasi kerugian negara akibat ilegalitas ekspor BBM.