Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah Indonesia untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap berada di bawah level 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam pertemuan dengan Standard & Poor's (S\&P) di Washington DC, Amerika Serikat, Selasa (14/4/2026).
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas fiskal nasional di tengah tekanan ekonomi global. Dilansir dari Detik Finance, lembaga pemeringkat global tersebut menanyakan secara rinci mengenai kondisi kesehatan fiskal Indonesia serta konsistensi kebijakan defisit anggaran tahun berjalan.
Purbaya memproyeksikan defisit APBN pada tahun 2026 akan berada di angka 2,8 persen terhadap PDB. Angka tersebut menunjukkan tren penurunan jika dibandingkan dengan laporan awal yang sempat menyentuh angka 2,9 persen akibat dampak kenaikan harga minyak dunia.
Meskipun proyeksi 2,8 persen ini masih lebih tinggi dari rancangan awal yang dipatok sebesar 2,68 persen, pemerintah tetap optimistis terhadap penguatan ekonomi. S\&P memberikan respons positif terhadap indikasi penurunan angka defisit tersebut yang akan difinalisasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
"(Defisit) 2,9% pada waktu kita laporan awal, tetapi di LKPP nanti kira-kira akan turun ke 2,8%. Saya sebutkan hal itu ke mereka, ada indikasi turun ke 2,8%. Jadi mereka amat positif dengan hasil seperti itu," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Selain masalah defisit, S\&P juga menyoroti perbaikan pertumbuhan ekonomi nasional yang menguat pada triwulan IV-2025. Faktor ini menjadi landasan kuat bagi S\&P untuk mempertahankan peringkat kredit Indonesia pada level investment grade (BBB) dengan outlook yang tetap stabil.
Namun, lembaga pemeringkat internasional tersebut memberikan catatan khusus mengenai rasio pembayaran bunga utang Indonesia. Saat ini, rasio pembayaran bunga utang terhadap pendapatan negara berada di atas level 15 persen dan menjadi perhatian serius bagi otoritas keuangan.
Pemerintah berencana melakukan pemantauan ketat serta melakukan perbaikan pada sektor penerimaan negara guna menekan rasio tersebut. Fokus utama akan diarahkan pada optimalisasi pengumpulan pajak dan cukai seiring dengan membaiknya aktivitas ekonomi domestik.