Purbaya Yudhi Sadewa Tanggapi Isu Pencopotan Dirjen Bea Cukai

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi isu pencopotan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima suap miliaran rupiah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait isu pencopotan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/5/2026).

Langkah ini mencuat setelah Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar dari bos Blueray Cargo, John Field, terkait kasus impor barang yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

"Ya kita lihat minggu depan ya," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa segala keputusan kedepan akan selalu menyelaraskan dengan arahan dari Kepala Negara.

"Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden. Ya kita ikutin perintahnya," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Respons tersebut dilontarkan oleh Menkeu saat para jurnalis mencoba meminta kepastian mengenai waktu pelaksanaan pencopotan jabatan struktural tersebut.

"Sentimen amat lu, mau cepat-cepat, nanti kita lihat perkembangan ya," sambung Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan tindakan tegas terhadap jajaran pimpinan otoritas kepabeanan tersebut jika tidak menunjukkan perbaikan kinerja institusi.

"Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," kata Prabowo Subianto, Presiden RI.

Instruksi tegas dari Kepala Negara tersebut disampaikan secara langsung dalam forum rapat paripurna di DPR Jakarta pada Rabu (20/5/2026).

Pada hari yang sama, persidangan kasus dugaan suap importasi barang mengungkap keberadaan barang bukti berupa amplop khusus yang ditujukan bagi petinggi Bea Cukai.

"Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," kata M Takdir Suhan, Jaksa KPK.

Selain amplop berkode nomor 1 tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK membeberkan adanya amplop berkode nomor 2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, serta amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

Dalam perkara ini, JPU KPK mendakwa tiga petinggi Blueray Cargo atas dugaan penyuapan importasi barang, yakni John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.

Para terdakwa diduga memberikan uang tunai senilai Rp 61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura serta berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,8 miliar.

Recommended