Pasar saham Indonesia menghadapi tekanan dan sangat menantikan penyelesaian reformasi pasar modal. Ini penting guna memenuhi tuntutan penyedia indeks global dan menenangkan kekhawatiran terkait aksesibilitas pasar. Sebelumnya, lembaga penyedia indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) menerapkan pembekuan sementara (interim freeze) rebalancing untuk seluruh indeks saham Indonesia pada akhir Januari 2026, yang berimbas pada penangguhan semua perubahan indeks di periode Februari 2026.
Kondisi ini mencakup pembatalan penambahan saham baru ke dalam MSCI Investable Market Indexes (IMI) serta penundaan perpindahan saham dari kategori Small Cap ke Standard Index. MSCI menyoroti kurangnya transparansi data free float, kekhawatiran konsentrasi kepemilikan saham tinggi, dan potensi coordinated trading yang dapat mengganggu pembentukan harga wajar. Ancaman peninjauan kembali status aksesibilitas pasar Indonesia pada Mei 2026 memicu kepanikan pelaku pasar.
Terdapat dua skenario yang mungkin terjadi jika transparansi pasar tidak membaik: penurunan bobot Indonesia dalam indeks MSCI Emerging Markets, atau penurunan klasifikasi Indonesia dari Emerging Markets menjadi Frontier Market. Kedua opsi ini berpotensi memicu arus keluar modal investor asing, khususnya pengelola dana berbasis indeks. Perkembangan pesat passive fund dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa perubahan bobot atau penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia akan memiliki dampak signifikan. Penyedia indeks global lainnya, FTSE Russell, juga menunda peninjauan indeks Indonesia periode Maret 2026, sembari menunggu reformasi perhitungan saham beredar di publik (free float) yang sedang dilakukan Otoritas Pasar Modal Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) bertindak cepat dengan mengeluarkan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia. Beberapa langkah ini secara spesifik bertujuan menjawab tuntutan MSCI dan FTSE Russell. Menurut laporan yang dilansir dari Detik Finance, per 2 April 2026, empat poin utama dalam proposal untuk memenuhi permintaan Global Indeks Providers telah berhasil dipenuhi. Keberhasilan ini tidak hanya menunjukkan kecepatan respons otoritas pasar modal Indonesia, tetapi juga mengangkat status bursa Indonesia menjadi salah satu yang paling transparan di dunia.
Langkah pertama yang diambil adalah penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% kepada publik, yang dirilis bulanan untuk setiap emiten. Ini memberikan visibilitas yang lebih baik terhadap struktur kepemilikan emiten, selaras dengan pengaturan bursa global yang mengarah pada publikasi pemegang saham di bawah 5%. Data menunjukkan bahwa beberapa negara Eropa dan Jepang mengatur pengungkapan di atas 3%, India di atas 1%, dan Thailand bahkan di atas 0,5%. Dengan ambang batas 1%, Indonesia kini setara dengan India dalam hal keterbukaan data kepemilikan saham.
Kedua, granularity klasifikasi investor ditingkatkan dari sembilan kategori menjadi 39 kategori. Peningkatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi karakteristik dan tujuan kepemilikan investor. Langkah ini sangat penting karena dapat digunakan untuk penghitungan real free float, seperti yang diterapkan di beberapa negara. Sebagai perbandingan, India membagi kategori investor menjadi 29, sementara Indonesia kini memiliki 39 kategori.
Ketiga, implementasi Pengumuman High Shareholding Concentration (HSC). HSC berfungsi sebagai mekanisme peringatan dini bagi investor terkait konsentrasi kepemilikan saham emiten. Saham dengan konsentrasi tinggi, yang berarti dimiliki oleh kelompok kecil pihak, berpotensi memiliki likuiditas terbatas. Konsentrasi tinggi ini juga membuat saham emiten lebih rentan terhadap manipulasi dan dapat mengganggu pembentukan harga di pasar, sesuai dengan kekhawatiran MSCI. Penyedia Indeks Global telah mempertimbangkan HSC sebagai salah satu alat asesmen konstituen indeks sejak tahun 2016. Saham dengan HSC tinggi berisiko dikeluarkan dari indeks MSCI dan FTSE, serta tidak dapat masuk dalam 12 bulan ke depan. Praktik HSC ini telah diterapkan di pasar modal Hong Kong.
Keempat, batas minimum free float dinaikkan dari 7,5% menjadi 15%. Peningkatan batas minimum free float ini diimplementasikan secara bertahap dan diharapkan mampu mendorong likuiditas serta pendalaman pasar. Kenaikan free float ini, diiringi dengan penajaman definisi free float yang terintegrasi dengan data granularity, dipercaya dapat menciptakan real free float. Kebijakan free float Indonesia ini setara dengan Bursa Efek Thailand (SET) dan lebih tinggi dibandingkan bursa Singapura (SGX), Filipina (PSE), bahkan London Stock Exchange (LSE) Inggris.
Langkah Pelengkap dan Penegakan Hukum
Selain empat aksi utama tersebut, otoritas juga menyediakan data pemilik manfaat pemegang saham emiten di atas 10%. Meskipun data ini tidak dipublikasikan secara umum, ia tersedia bagi pihak yang berkepentingan berdasarkan permintaan dan prosedur yang ditetapkan oleh Bursa. Ketersediaan data ini menjadi bentuk transparansi lain di pasar saham Indonesia.
Peningkatan integritas pasar modal oleh OJK juga didukung oleh penegakan hukum yang tegas. Sepanjang tahun 2026, sanksi administratif atas tindak pidana di bidang pasar modal terkait manipulasi pasar telah mencapai Rp 29,30 miliar untuk 11 pihak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan praktik pasar modal yang lebih baik di masa depan dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak terkait.
Langkah reformasi yang dilakukan OJK dan SRO ini menempatkan bursa Indonesia sebagai salah satu yang paling transparan di dunia. Penerapan HSC, yang hanya dilakukan di bursa HKEx (Hong Kong), serta penyediaan data kepemilikan saham perusahaan terbuka di atas 1% dan klasifikasi investor yang sangat detail (seperti di India), menjadikan Indonesia bursa yang terdepan dalam transparansi. Waktu yang singkat, hanya dua bulan, untuk menyelesaikan seluruh program peningkatan transparansi, integritas, dan kredibilitas informasi kepemilikan saham ini patut diapresiasi, menandakan kerja nyata dalam reformasi struktural di Pasar Modal.
Standar praktik bursa global yang kini telah dipenuhi, bahkan melebihi sebagian besar bursa global, diharapkan memberikan ketenangan bagi investor pasar saham Indonesia. Peluang Indonesia diturunkan ke Frontier Market menjadi sangat kecil, bahkan tidak mungkin terjadi. Meskipun ada potensi penurunan bobot Indonesia akibat satu saham di Indeks FTSE dan dua saham di indeks MSCI global yang masuk dalam daftar HSC yang dikeluarkan BEI pada 2 April 2026, kemungkinan penurunan bobot dapat diimbangi oleh masuknya saham lain ke dalam indeks global, mengingat sebelumnya sudah ada beberapa saham yang berpotensi masuk ke indeks MSCI maupun FTSE.
Pengalaman India pada tahun 2010 menjadi preseden penting. Kala itu, India menghadapi kekhawatiran serupa mengenai dominasi pemegang saham pengendali, keterbatasan saham beredar, dan ketergantungan pasar pada arus modal jangka pendek. Otoritas India merespons dengan kebijakan reformasi, termasuk menaikkan free float, yang berhasil menarik arus modal asing sekitar US$1,25 triliun, membangun salah satu basis investor ritel terbesar, dan mengukuhkan posisinya sebagai pasar dengan alokasi inti dalam portofolio emerging market global. Kini, India menjadi favorit investor emerging market berkat reli saham, rekor penawaran umum perdana (IPO), dan basis investor ritel yang besar. Langkah delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia oleh OJK dan SRO ini diharapkan dapat membawa posisi Indonesia sejajar dengan India di masa depan.