Menteri Perdagangan Budi Santoso sedang menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 guna merespons keluhan para penjual terkait pengenaan biaya logistik di platform e-commerce pada Minggu (10/5/2026). Langkah ini diambil setelah sejumlah marketplace mulai membebankan ongkos kirim kepada pihak penjual sehingga dikhawatirkan mengganggu ekosistem perdagangan digital.
Dilansir dari Detik Finance, Budi Santoso menjelaskan bahwa kebijakan baru ini masih dalam tahap pembahasan intensif antar kementerian dan lembaga. Pemerintah berupaya memastikan agar ekosistem di pasar daring tetap sehat serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil dan menengah.
"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan di Jakarta Pusat.
Kementerian Perdagangan menargetkan penyempurnaan regulasi ini dapat diselesaikan pada bulan Mei 2026. Fokus utama revisi terletak pada pengutamaan produk dalam negeri dalam sistem promosi dan menjamin hak para pedagang agar tidak terbebani oleh dinamika biaya platform yang memberatkan.
Sejak awal Mei 2026, beberapa platform besar seperti TikTok Shop dan Shopee Indonesia telah melakukan penyesuaian biaya layanan. TikTok Shop mulai memberlakukan biaya logistik untuk pesanan baru sejak 1 Mei, sementara Shopee menyesuaikan biaya program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei dengan besaran hingga 9,5 persen tergantung kategori produk.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap pungutan biaya di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi. Pihaknya terus melakukan pemantauan agar kebijakan platform tidak merugikan pelaku usaha lokal.
Dalam menyusun aturan ini, Kementerian Perdagangan juga berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian UMKM. Koordinasi tersebut bertujuan agar regulasi yang diterbitkan nantinya bersifat saling melengkapi dan mendukung pertumbuhan produk lokal di pasar elektronik tanpa adanya tumpang tindih kebijakan.