Roblox Patuhi PP Tunas Kominfo, Siapkan Kebijakan Baru

Roblox menyatakan komitmen mematuhi PP Tunas dari Kominfo. Platform game ini akan menyesuaikan kebijakan untuk perlindungan anak di Indonesia.

Platform game global, Roblox, menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memperkuat implementasi regulasi ini melalui aturan turunan terbaru.

Kebijakan ini, yang mengacu pada PP Tunas, mengatur tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Roblox menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia dan dukungan terhadap peran pemerintah dalam pernyataan di situs resminya.

"Roblox menghormati semua hukum yang berlaku di Indonesia dan menghargai kepemimpinan KOMDIGI serta peran penting PP TUNAS dalam melindungi anak-anak dan keluarga dalam interaksi daring," tulis mereka.

Roblox juga menyatakan telah berdialog dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait keamanan digital. Hasilnya, mereka berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal, sebagai tambahan terhadap perlindungan yang sudah ada.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah pembatasan tambahan untuk pengguna di bawah usia 16 tahun. Pihak Roblox menjelaskan, "Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia."

Selain itu, Roblox memastikan akan mengikuti proses penilaian risiko yang diwajibkan dalam regulasi turunan. "Kami akan terus bekerja sama dengan KOMDIGI untuk memastikan proses penilaian risiko sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri TUNAS dapat dilengkapi dengan baik," lanjutnya.

Langkah ini sejalan dengan implementasi klasifikasi usia melalui IGRS yang mulai diterapkan pada Januari 2026.

Sebagai informasi tambahan, pemerintah telah menetapkan batasan usia akses platform digital melalui PP Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur bagaimana platform digital harus melindungi anak dalam interaksi online. Aturan tersebut diperkuat lewat Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur pembatasan akses media sosial dan fitur komunikasi bagi anak. Dengan regulasi ini, platform digital termasuk game dan media sosial dituntut untuk menyediakan sistem kontrol usia, moderasi konten, hingga pengelolaan risiko yang lebih ketat.

Recommended