Pemerintah Tingkatkan Royalti Batu Bara dan HMA Nikel untuk Optimalisasi PNBP

Pemerintah berencana menaikkan royalti batu bara serta menerapkan Harga Mineral Acuan (HMA) khusus nikel untuk ekspor. Langkah ini bertujuan mengoptimalkan PNBP.

Pemerintah berencana meningkatkan tarif royalti untuk komoditas batu bara dan menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) khusus bagi nikel yang diekspor. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pendapatan negara, khususnya dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, seperti dilansir dari Detik Finance, mengungkapkan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akan merealisasikan langkah tersebut. Purbaya menjelaskan, kebijakan ini bertujuan memperkuat setoran PNBP dari sektor sumber daya alam.

“Nanti Kementerian ESDM juga akan membuat kebijakan yang akan menaikkan PNBP kita dari SDA. Misalnya royalti beberapa perusahaan akan dinaikkan, batu bara akan dinaikkan katanya,” kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, pada Senin, 6 April 2026.

Selain peningkatan royalti batu bara, Purbaya menambahkan bahwa komoditas nikel juga akan dikenakan HMA. "Terus untuk nikel juga akan dikenakan HMA sehingga mereka membayar lebih banyak lagi ke kita," ujarnya.

Rencana tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Purbaya menyebut bahwa proses pelaksanaannya kini tinggal menunggu penyelesaian aturan teknis yang diperkirakan rampung dalam minggu ini.

Purbaya menekankan pentingnya langkah ini untuk menjaga stabilitas fiskal. "Jadi ini salah satu exercise untuk memastikan penambahan income sehingga defisit kita lebih terkendali lagi. Makanya saya agak tenang sedikit karena ada janji dari ketua partainya Pak Ketua Komisi XI (Bahlil) dan itu clear sudah diputuskan di depan presiden hingga technicality-nya saja nanti difinalkan minggu ini," paparnya.

Di samping itu, pemerintah juga sedang menggodok pengenaan bea keluar pada ekspor batu bara. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan aktivitas ekspor yang selama ini terkendala ketiadaan regulasi terkait.

Recommended