Ruas Tol Berikut Gratis Saat Mudik Lebaran 2026

Sejumlah ruas tol fungsional akan dibuka gratis saat mudik Lebaran 2026. Tol Solo-Yogyakarta dan Probolinggo-Banyuwangi termasuk di antaranya.

Pemerintah dan operator jalan tol berencana membuka beberapa ruas tol fungsional tanpa biaya selama periode mudik Lebaran. Langkah ini diharapkan dapat melancarkan arus lalu lintas pemudik pada Idulfitri 1447 H.

Kebijakan ini biasanya diberlakukan pada ruas tol yang baru atau belum beroperasi penuh secara komersial. Meskipun belum bertarif, ruas tol tersebut dinilai layak untuk membantu mengurangi kepadatan kendaraan selama mudik dan arus balik.

PT Jasa Marga (Persero) juga sering menerapkan kebijakan serupa di sejumlah ruas tol utama. Pembukaan tol secara gratis ini bertujuan untuk mempermudah mobilitas masyarakat.

Berikut beberapa ruas tol yang biasanya difungsikan tanpa tarif selama periode mudik Lebaran, umumnya berlaku untuk kendaraan golongan I (mobil pribadi):

Tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo

Ruas Prambanan hingga Purwomartani sepanjang sekitar 6,78 kilometer pernah difungsionalkan untuk mendukung kelancaran arus kendaraan menuju Yogyakarta dan sekitarnya.

Tol Probolinggo-Banyuwangi

Segmen Gending hingga Paiton dengan panjang sekitar 23,47 kilometer pada ruas tol ini juga pernah dibuka secara fungsional. Tujuannya adalah membantu kelancaran perjalanan pemudik di jalur timur Pulau Jawa.

Tol Jakarta-Cikampek II Selatan

Segmen Sadang hingga Bojongmangu sepanjang 31,25 kilometer pernah difungsionalkan tanpa tarif selama periode mudik. Jalur ini menjadi alternatif untuk mengurangi kepadatan kendaraan di Tol Jakarta–Cikampek.

Selain ruas-ruas di atas, pemerintah juga pernah membuka sejumlah ruas tol lain secara gratis atau fungsional selama musim mudik. Pada salah satu periode mudik, total panjang ruas tol yang difungsionalkan tanpa tarif mencapai lebih dari 132 kilometer di berbagai wilayah.

Meskipun gratis, pengoperasian tol fungsional biasanya disertai ketentuan. Penggunaan jalur sering dibatasi pada jam tertentu dan umumnya hanya untuk kendaraan ringan. Pemudik disarankan memantau informasi resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maupun operator jalan tol.

Recommended