Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sanksi denda sebesar Rp 755 miliar kepada 97 perusahaan dalam industri teknologi finansial (fintech) Peer-to-Peer (P2P) lending, atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman daring (pinjol). Sanksi ini diberikan terkait dugaan praktik kartel suku bunga. Namun, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan dan dinilai belum sejalan dengan ekspektasi publik, seperti dilansir dari Detik Finance.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, mengemukakan pentingnya KPPU untuk meninjau ulang periode terjadinya dugaan kartel suku bunga pinjol. Penelusuran ini, menurut Nailul, akan membantu dalam memahami kondisi serta dinamika yang terjadi saat itu secara lebih komprehensif. Pasalnya, penetapan suku bunga yang tinggi oleh penyedia pinjol seringkali terjadi sebelum adanya regulasi batas maksimal dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Nailul Huda menjelaskan bahwa sebelum AFPI menentukan batas atas bunga pinjol, setiap perusahaan memiliki kebebasan untuk menetapkan suku bunga masing-masing. Kondisi ini membuat suku bunga cenderung tinggi dan kerap memicu keluhan dari masyarakat. Ia menambahkan, keputusan asosiasi untuk memberlakukan penetapan bunga maksimal muncul karena adanya kekosongan regulasi sebelumnya.
Pihaknya pun mempertanyakan analisis KPPU mengenai periode ketika regulasi suku bunga pinjol belum terbentuk. Pada masa tersebut, Nailul menyebutkan banyak keluhan dari masyarakat mengenai tingginya suku bunga pinjaman daring.
Aturan mengenai batas suku bunga pinjol baru kemudian dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan ini pertama kali termuat dalam Kode Etik AFPI, kemudian dipertegas melalui Surat Edaran (SE) OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, dan terakhir diperbarui melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025. “Dari berbagai pemberitaan yang ada, masyarakat mengeluhkan bunga pindar terlalu tinggi dan cenderung ugal-ugalan terutama pinjaman online ilegal,” jelas Nailul.
Di sisi lain, Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyampaikan bahwa tidak pernah ada kesepakatan kolektif terkait penentuan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara para pelaku industri. Ia secara terbuka menyatakan rasa kecewanya terhadap putusan sanksi dari KPPU tersebut.
Entjik S. Djafar menambahkan bahwa penetapan batas maksimum manfaat ekonomi pada waktu itu merupakan arahan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan utama dari arahan ini adalah untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjol ilegal yang saat itu memberlakukan suku bunga sangat tinggi. Oleh karena itu, mayoritas anggota asosiasi berencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut.