Satgas Pangan Awasi Harga Sembako Jelang Lebaran

Pemerintah menggandeng kepolisian untuk memantau harga pangan jelang Lebaran melalui Satgas Pangan gabungan.

Pemerintah memperketat pengawasan harga pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk memantau langsung pergerakan harga bahan pokok di pasar.

Pengawasan dilakukan melalui Satgas Pangan gabungan yang melibatkan Kementan, Bapanas, hingga Bareskrim Mabes Polri. Satgas ini bertugas memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan lonjakan permintaan saat momen Lebaran.

Sudaryono menegaskan pelaku usaha yang terbukti memainkan harga, menimbun barang, atau melakukan praktik curang lainnya akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pidana. "Apalagi di situasi Ramadan dan Idul Fitri itu kadang-kadang orang tengkulak, orang nimbun. Ancaman administratif bisa dicabut izin usahanya atau manakala ada unsur kesengajaan dan ditemukan unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa mengatakan tidak untuk diusut secara pidana," tegas Sudaryono.

Contoh pengawasan dilakukan pada harga telur di tingkat peternak yang saat ini ditetapkan Rp 26.000-Rp 30.000 per kilogram. Pemerintah dapat melacak lonjakan harga yang tidak wajar di tingkat konsumen.

Sudaryono juga meminta masyarakat untuk melaporkan pedagang yang menjual produk di atas harga yang ditetapkan pemerintah. "Manakala ada ditemukan harga tidak sesuai dengan HET, harga lebih tinggi tolong dilaporkan saja, nggak ada masalah. Ada ada nomor teleponnya Lapor Pak Amran misalnya bisa lewat media sosial bisa, mau diviralkan juga boleh," kata Sudaryono.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, mengungkapkan pihaknya bersama Kementan telah membentuk Satgas khusus untuk menyapu bersih pelanggaran di sektor pangan.

Satgas ini bertugas memantau harga, mutu, hingga keamanan pangan di pasar tradisional maupun modern. Fokus utamanya adalah memastikan harga sembilan bahan pokok strategis tetap sesuai dengan harga acuan pemerintah atau harga eceran tertinggi (HET). "Bapanas dan Kementan telah membentuk Satgas Khusus Sapu Bersih pelanggaran harga, mutu, dan keamanan pangan, tugas utamanya melakukan pemantauan di pasar tradisional dan modern untuk mengecek harga sembilan bahan pokok penting strategis agar harganya itu bisa di bawah harga acuan pemerintah atau harga eceran tertinggi," jelas Sarwo.

Recommended