Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan klarifikasi penting mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial pada Jalur Pendidikan Formal, Nonformal, dan Informal. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berfokus pada pembatasan penggunaan gawai secara bertanggung jawab, bukan pelarangan total bagi siswa, seperti dilansir dari Medcom.
Pernyataan tersebut disampaikan Mu'ti usai kunjungan kerja ke SMP Negeri 2 Depok dan SD Negeri Depok Baru 8 pada Senin, 30 Maret 2026. Kunjungan ini bertujuan untuk memantau langsung implementasi kebijakan tersebut di lingkungan sekolah yang telah menerapkannya.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa pembatasan penggunaan gawai yang dimaksud dalam SKB 7 Menteri mencakup tiga aspek utama. Aspek-aspek tersebut adalah usia pengguna, durasi atau waktu penggunaan, serta lokasi atau tempat penggunaan gawai. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam mengatur pemanfaatan teknologi dibandingkan dengan pelarangan secara mutlak.
Sebagai contoh, banyak sekolah, terutama di jenjang pendidikan dasar dan menengah, telah menerapkan aturan yang jelas. Siswa diperbolehkan membawa ponsel dari rumah, namun tidak diizinkan membawanya masuk ke dalam kelas. Ponsel dapat ditempatkan di lokasi tertentu yang telah ditentukan.
Pemanfaatan Gawai untuk Pembelajaran
Meskipun ada pembatasan, Mendikdasmen juga membuka peluang bagi pemanfaatan gawai untuk mendukung proses pembelajaran. Jika diperlukan, siswa dapat menggunakan ponsel mereka untuk mengakses materi yang diunduh melalui internet.
Penggunaan gawai untuk keperluan akademik ini tentu saja harus dilakukan di bawah pengawasan dan arahan dari guru. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi secara positif dalam mendukung pembelajaran dan penguatan karakter siswa.
Dampak Penggunaan Gawai Berlebihan
Terkait latar belakang kebijakan ini, Abdul Mu'ti menyoroti data mengkhawatirkan mengenai intensitas penggunaan internet di Indonesia. Menurutnya, Indonesia merupakan salah satu negara dengan waktu pemakaian layar (screen time) tertinggi di dunia, mencapai rata-rata 7,3 jam per hari.
Kondisi ini, kata Mu'ti, menimbulkan kekhawatiran lantaran banyaknya kasus kriminalitas di dunia maya, seperti judi online dan kekerasan, yang menjerat anak-anak. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mendorong pengembangan budaya hidup sehat, baik secara fisik, intelektual, moral, maupun sosial.
Penegakan Hukum untuk Platform Digital
Selain pembatasan di lingkungan sekolah, pemerintah juga akan menindak tegas platform media sosial yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memiliki legalitas kuat untuk menegakkan aturan tersebut, termasuk pemblokiran platform yang tidak patuh.
Hal ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, yang menilai PP Tunas sebagai langkah progresif pemerintah dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Ia menekankan bahwa penerapan kebijakan ini harus terus dikawal untuk memastikan dampak positifnya, terutama bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.