Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berencana melanjutkan Program Magang Nasional pada tahun 2026 dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema pemberian uang saku peserta pada Jumat (24/4/2026). Perubahan kebijakan ini akan melibatkan kontribusi finansial dari pihak perusahaan pemberi kerja.
Skema baru yang tengah digodok pemerintah ini mengusulkan agar pembayaran uang saku tidak lagi sepenuhnya dibebankan pada dana pemerintah pusat. Dilansir dari Detik Finance, perusahaan nantinya diminta untuk berbagi peran dalam membayarkan sebagian nilai uang saku peserta magang.
Saat ini, para peserta Program Magang Nasional menerima tunjangan bulanan yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penyesuaian skema kontribusi ini bertujuan untuk meningkatkan keaktifan dan keseriusan sektor swasta dalam membina talenta muda.
"Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tentu tidak dominan," kata Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
Selain masalah pendanaan, Kemnaker menekankan pentingnya pemberian sertifikat kompetensi oleh perusahaan di akhir masa program. Hal ini dianggap sebagai bentuk komitmen nyata dari penyedia lapangan kerja terhadap pengembangan kemampuan peserta didik.
Evaluasi pemerintah juga menyoroti masalah sebaran geografis peserta yang saat ini masih didominasi oleh pendaftar dari Pulau Jawa. Yassierli menargetkan agar distribusi peserta di masa mendatang dapat lebih merata ke seluruh pelosok daerah di Indonesia.
Perluasan cakupan juga akan menyasar pada variasi bidang kejuruan agar tidak terbatas pada sektor pemasaran digital atau administrasi saja. Langkah ini diharapkan mampu mengakomodasi lulusan diploma maupun sarjana dari berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan pengalaman kerja profesional.