Panitia SNPMB Beri Sanksi Tegas Pelaku Kecurangan UTBK-SNBT 2026

Panitia SNPMB akan memberikan sanksi berat, termasuk pembatalan nilai dan penolakan pada jalur mandiri, bagi peserta yang curang dalam UTBK-SNBT 2026.

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) menegaskan akan menerapkan sanksi ketat terhadap peserta yang melakukan kecurangan pada Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Prioritas sanksi ini ditujukan bagi mereka yang terbukti menggunakan joki selama pelaksanaan ujian, seperti dilansir dari Medcom.

Sekretaris Eksekutif SNPMB 2026, Bekti Cahyo Hidayanto, menjelaskan bahwa peserta yang memanfaatkan joki akan menerima konsekuensi serius. Nilai dan sertifikat UTBK peserta yang teridentifikasi curang tidak akan diterbitkan, sehingga otomatis tidak akan diterima melalui jalur UTBK-SNBT.

"Peserta yang diketahui joki maka nilai sertifikat UTBK-nya tidak akan keluar," tegas Bekti dalam acara Sosialisasi dan Promosi UTBK-SNBT 2026 ITS pada Kamis, 2 April 2026. Implikasi dari tidak diterbitkannya sertifikat ini juga akan berlanjut ke jalur Mandiri.

Bekti menambahkan bahwa peserta yang kedapatan berlaku curang akan langsung ditolak oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN), bahkan jika mencoba mendaftar melalui jalur Mandiri. Meskipun tata tertib resmi UTBK-SNBT 2026 belum dirilis, panduan dari tahun sebelumnya dapat menjadi acuan.

Peserta diharapkan memperhatikan beberapa aturan esensial sebelum, selama, dan setelah mengerjakan ujian guna memastikan kelancaran dan integritas proses seleksi.

Sebelum Mengerjakan UTBK

Peserta wajib mengetahui lokasi ujian sehari sebelumnya dan tiba minimal 30 menit sebelum tes dimulai. Keterlambatan akan mengakibatkan peserta tidak diizinkan mengikuti ujian. Kelengkapan dokumen seperti Kartu Tanda Peserta Ujian dan fotokopi ijazah atau surat keterangan kelas XII harus dibawa.

Penting untuk diingat bahwa peserta dilarang mengenakan kaos oblong dan wajib bersepatu. Selain itu, membawa alat komunikasi, kalkulator, buku, catatan, atau perangkat elektronik perekam dalam bentuk apa pun ke dalam ruang ujian tidak diperbolehkan. Semua tas dan catatan harus dikumpulkan di lokasi yang telah ditentukan.

Ketika berada di ruang ujian, peserta harus duduk sesuai nomor meja dan meletakkan Kartu Tanda Peserta Ujian dengan foto menghadap ke atas. Setelah mengisi daftar hadir, peserta menekan tombol Masuk pada aplikasi ujian dan login menggunakan Nomor Peserta dan NISN sebagai PIN. Sebelum memulai ujian, pastikan identitas yang tampil di layar sudah sesuai dan lakukan tutorial UTBK.

Saat Mengerjakan UTBK

Peserta harus membaca informasi subtes dan petunjuk ujian dengan saksama. Ujian dimulai setelah pengawas memberikan aba-aba, dengan menekan tombol "Mulai Ujian". Pengerjaan soal dilakukan dengan memilih opsi jawaban menggunakan mouse, dan pilihan dapat diubah.

Selama ujian, peserta dilarang keras menanyakan jawaban, bekerja sama atau berkomunikasi dengan peserta lain, serta memberi atau menerima bantuan. Peserta juga tidak diizinkan memperlihatkan atau melihat pekerjaan peserta lain, apalagi meninggalkan ruang ujian tanpa izin pengawas.

Menyalin atau merekam soal ujian menggunakan media apapun merupakan pelanggaran serius. Apabila ditemukan kecurangan komunikasi antarpeserta, hal tersebut akan dicatat dalam Berita Acara Pelanggaran Ujian (BAPU). Aplikasi UTBK akan otomatis berhenti saat waktu tes berakhir, dan peserta wajib menekan tombol "OK".

Sesudah Mengerjakan UTBK

Setelah selesai, peserta harus memastikan identitas dan jawaban telah benar sebelum menekan tombol "selesai ujian". Peserta tidak diperbolehkan melanjutkan pekerjaan saat bel tanda waktu ujian berakhir berbunyi dan harus tetap duduk di tempat sampai pengawas memberikan instruksi untuk meninggalkan ruangan.

Recommended