SPBU Swasta Naikkan Harga BBM Diesel per 1 Mei 2026

Sejumlah SPBU swasta menaikkan harga BBM diesel secara signifikan mulai 1 Mei 2026 akibat lonjakan harga minyak dunia.

Sejumlah operator SPBU swasta di Indonesia resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi khususnya jenis diesel pada Jumat, 1 Mei 2026. Kenaikan harga ini dipicu oleh lonjakan harga minyak mentah global dan pelemahan nilai tukar rupiah.

Dilansir dari Medcom, lonjakan harga paling signifikan terlihat pada produk diesel berkualitas tinggi di SPBU Vivo dan BP AKR. Harga Primus Diesel Plus dan BP Ultimate Diesel kini menyentuh angka Rp30.890 per liter dari harga sebelumnya Rp25.560 per liter.

Meskipun operator swasta telah melakukan penyesuaian, PT Pertamina (Persero) terpantau masih mempertahankan harga lama hingga 2 Mei 2026. Harga di SPBU pelat merah tersebut terakhir kali mengalami perubahan pada 18 April lalu.

Direktur NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menyebutkan bahwa langkah yang diambil perusahaan swasta merupakan respons logis terhadap kondisi pasar. Penyesuaian harga oleh Pertamina dinilai hanya tinggal menunggu waktu karena tingginya biaya input energi saat ini.

"Sebab, dunia usaha, kalau tidak menaikkan harga jual padahal inputnya sudah naik, bisa rugi," ujar Herry Gunawan, Direktur NEXT Indonesia Center. Ia menambahkan bahwa mekanisme pasar kini menjadi acuan utama penetapan harga BBM nonsubsidi.

Analis kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menyoroti adanya selisih besar antara asumsi APBN dengan realitas pasar. Asumsi harga minyak dalam APBN 2026 dipatok sebesar USD70 per barel, sementara harga global saat ini sudah melampaui USD110 per barel.

Secara regulasi, penyesuaian ini dimungkinkan melalui Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi badan usaha untuk menetapkan harga BBM nonsubsidi berdasarkan formula harga keekonomian yang berlaku.

Pemerintah dan pengamat kini menekankan pentingnya transparansi komunikasi publik terkait potensi kenaikan harga di masa depan. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mencegah guncangan ekonomi yang lebih luas akibat fluktuasi harga energi global.

Recommended