Studi ITB Ungkap Campuran Oksigenat Bahan Bakar Tekan Emisi Kendaraan

Riset ITB menunjukkan penggunaan komponen eter dalam bensin mampu mengurangi emisi PM2.5 hingga 40 persen guna atasi polusi udara perkotaan.

Hasil studi terbaru Institut Teknologi Bandung (ITB) yang dirilis pada Senin (5/1/2026) mengonfirmasi bahwa penggunaan komponen campuran bensin berupa oksigenat eter mampu menurunkan emisi berbahaya dari kendaraan bermotor secara signifikan di wilayah Jakarta dan Surabaya.

Berdasarkan laporan yang dilansir dari Detik Finance, sektor transportasi masih menjadi penyumbang utama polusi udara dengan pangsa emisi melebihi 60 persen. Gas buang tersebut mengandung zat berbahaya seperti karbon monoksida, nitrogen dioksida, serta materi partikulat PM2.5.

Para peneliti menggunakan model Motor Vehicle Emission Simulator (MOVES) milik EPA Amerika Serikat untuk mengevaluasi formulasi bahan bakar dengan oktan RON 90 hingga 95. Simulasi tersebut melibatkan sepuluh jenis bahan bakar yang mencakup campuran oksigenat MTBE, ETBE, dan etanol.

"Analisis kami mengonfirmasi bahwa komponen oksigenat terbukti mengurangi emisi, terutama dengan penggunaan komponen eter, MTBE atau ETBE," kata Prof. Puji Lestari, salah satu peneliti studi tersebut. Ia menambahkan bahwa komponen ini sangat membantu mengurangi polusi di lingkungan perkotaan yang padat.

Data pemodelan menunjukkan bensin Pertamax 92 dengan kandungan 14 persen MTBE efektif memangkas polutan PM2.5 hingga 40 persen jika dibandingkan dengan bensin R90 tanpa campuran MTBE. Selain itu, kandungan Volatile Organic Compounds (VOC) juga mengalami penurunan sebesar 4 persen.

Penurunan emisi juga terjadi pada berbagai zat karsinogenik lainnya. Penggunaan MTBE dalam bahan bakar terbukti mengurangi kadar Butadiena sebesar 33 persen, Akrolein sebanyak 38 persen, dan senyawa aromatik polisiklik (PAH) yang turun hingga 14 persen.

Direktur Eksekutif Asia Clean Fuel Association (ACFA), Serene Johnson menilai kebijakan peningkatan kualitas bahan bakar merupakan jalur tercepat bagi pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ia menekankan bahwa langkah ini dapat diterapkan segera dalam skala nasional.

Kualitas udara di Jakarta terpantau masih berada dalam kategori tidak sehat pada 5 Januari 2026 dengan Indeks Kualitas Udara (AQI) mencapai 174. Konsentrasi PM2.5 tercatat sebesar 79,5 mikrogram per meter kubik, jauh melampaui ambang batas aman WHO sebesar 15 mikrogram per meter kubik.

Recommended