Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi pembelian sepeda motor listrik sebesar Rp5 juta per unit kepada masyarakat mulai awal Juni 2026 mendatang. Kebijakan ini bertujuan memacu pertumbuhan ekonomi nasional pada triwulan ketiga dan keempat tahun ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pada tahap awal, bantuan tersebut akan dialokasikan untuk 100.000 unit pertama. Skema ini direncanakan tetap berlanjut jika kuota awal telah habis terserap oleh pasar.
"Motor listrik juga sama. 100.000 pertama kita kasih, berapa subsidi ya? Rp 5 juta. Kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, dalam konferensi pers APBN KITA pada Selasa (5/5/2026), dilansir dari Detik Finance.
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui tahap diskusi internal pemerintah namun pengumuman resminya akan segera dilakukan. Instansi terkait seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan detail teknis pelaksanaan.
Selain kendaraan roda dua, pemerintah juga menyiapkan program serupa untuk kendaraan roda empat. Rencananya, sebanyak 100.000 unit mobil listrik juga akan mendapatkan insentif subsidi dari negara pada periode yang sama.
Berbeda dengan motor listrik yang sudah memiliki besaran nilai subsidi tetap, skema untuk mobil listrik saat ini masih dalam tahap penggodokan. Pemerintah terus mematangkan rincian perhitungan besaran bantuan yang akan diberikan untuk setiap unit mobil listrik tersebut.
Langkah strategis ini diambil sebagai instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek. Penyaluran subsidi diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mempercepat transisi penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.