Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) berupaya meningkatkan penjualan kendaraan bermotor melalui pemberian keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 25 persen.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memicu pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurut Yulius, insentif BBNKB ini akan menjadi stimulus bagi masyarakat untuk membeli kendaraan baru, sekaligus meningkatkan daya beli dan aktivitas ekonomi di berbagai sektor pendukung.
Selain itu, Yulius menilai bahwa rencana pembukaan izin pertambangan rakyat juga berpotensi meningkatkan permintaan kendaraan bermotor baru.
"Akan adanya pembukaan izin pertambangan rakyat ke depannya dapat memberikan stimulus ekonomi terutama dalam pembelian kendaraan bermotor baru untuk pengelolaan pertambangan rakyat,” ujar Yulius.
Perwakilan dealer otomotif menyambut positif kebijakan keringanan BBNKB 25 persen ini. Mereka optimis bahwa langkah ini akan berdampak positif pada peningkatan transaksi penjualan kendaraan di Sulawesi Utara.
Para dealer juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyosialisasikan kebijakan ini agar dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Yulius berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku usaha otomotif, dan masyarakat dapat menjadikan insentif ini sebagai stimulus nyata bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan penerimaan pajak kendaraan secara berkelanjutan.
"Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum positif bagi pemulihan dan penguatan sektor perdagangan otomotif di daerah, serta memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat," katanya.