Susi Pudjiastuti Jadi Komisaris Utama Bank bjb Melalui RUPST 2026

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk resmi menunjuk Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama.

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau bank bjb secara resmi menetapkan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar di Bale Pakuan, Bandung, pada Selasa (28/4/2026).

Penunjukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi langsung dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, selaku pemegang saham pengendali perusahaan. Keputusan ini menjadi agenda utama dalam perombakan jajaran pengurus perseroan untuk tahun buku mendatang.

"Saya merekomendasikan orang-orang dalam bank bjb yang menurut saya memiliki integritas," ujar Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulis sebagaimana dilansir dari Detik Finance, Selasa (28/4/2026). Dedi menilai Susi memiliki kapasitas mumpuni untuk memberikan nasihat strategis kepada pemerintah daerah selaku pemegang saham.

Selain perubahan struktur pengurus, RUPST tersebut menyepakati pembagian dividen tahun buku 2025 sebesar Rp 900 miliar. Nilai ini setara dengan Rp 85,54 per lembar saham yang akan didistribusikan kepada para pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Para pemegang saham juga menyetujui laporan laba bersih serta penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk audit tahun buku 2025. Agenda lain yang disahkan adalah pengkinian Rencana Aksi Pemulihan (Recovery Plan) guna memperkuat stabilitas operasional bank bjb ke depan.

Perubahan anggaran dasar turut disepakati dalam rapat tersebut seiring penetapan bank bjb sebagai perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK). Langkah ini merupakan bagian dari transformasi korporasi dalam mengelola berbagai entitas bisnis di bawah naungan grup perusahaan.

Seluruh perubahan jajaran pengurus ini baru akan dinyatakan efektif setelah melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Persetujuan akhir tetap berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum susunan manajemen baru dapat menjalankan tugasnya secara resmi.

Recommended