Mendag Targetkan Revisi Permendag Nomor 31 Selesai Mei 2026

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan revisi aturan e-commerce rampung Mei 2026 guna memperkuat perlindungan konsumen dan produk lokal.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menargetkan proses revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan dan pengawasan perdagangan elektronik selesai pada Mei 2026. Penegasan ini disampaikan Budi saat meninjau kawasan Sarinah Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (10/5/2026).

Penyempurnaan regulasi tersebut saat ini masih dalam tahap koordinasi dan pembahasan intensif antar kementerian serta lembaga terkait. Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, langkah ini diambil untuk menata ulang ekosistem niaga elektronik agar tercipta iklim usaha yang lebih sehat.

"Ya, mudah-mudahan bulan ini sudah selesai, ya," ujar Budi Santoso, Menteri Perdagangan, saat menjelaskan perkembangan beleid tersebut di Jakarta. Meski begitu, pihak kementerian belum merinci poin-poin perubahan secara mendalam karena proses pembahasan masih berjalan.

Kementerian Perdagangan memprioritaskan dua aspek utama dalam pembaruan aturan tersebut, yakni penguatan perlindungan konsumen dan keberpihakan terhadap produk dalam negeri. Fokus ini bertujuan agar pelaku usaha lokal mendapatkan prioritas serta keuntungan lebih besar dalam platform digital.

Perbaikan ekosistem perdagangan digital ini dirancang untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari penyedia platform, pelaku usaha, hingga penjual. Upaya sinkronisasi juga terus dilakukan bersama Kementerian UMKM guna memastikan aturan baru tersebut bersifat melengkapi dan tidak tumpang tindih.

Sebelumnya, pada Kamis (30/4/2026), Budi juga telah menyampaikan bahwa penataan ulang ekosistem toko online sangat mendesak untuk dilakukan. Pembahasan regulasi ini melibatkan berbagai pihak mulai dari asosiasi hingga para pelaku e-commerce secara langsung di lapangan.

Recommended