Kebijakan pemerintah Amerika Serikat yang menaikkan tarif impor produk sel dan panel surya asal Indonesia hingga 104,38 persen mendapat sorotan tajam dari Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet). Kenaikan tarif ini dianggap sebagai bagian dari penetapan bea masuk anti subsidi terhadap Indonesia, India, dan Laos.
Bamsoet menilai kebijakan ini menjadi hambatan serius bagi pertumbuhan pesat industri energi terbarukan nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Bamsoet menjelaskan dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026), bahwa tarif yang sangat tinggi ini akan membuat harga panel surya Indonesia di pasar Amerika Serikat melonjak lebih dari dua kali lipat, sehingga daya saing produk Indonesia akan sangat terpengaruh dan berpotensi mengurangi volume ekspor secara signifikan.
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 ini mengungkapkan bahwa total impor panel surya Amerika Serikat pada tahun 2025 mencapai sekitar US$ 4,5 miliar, dengan sebagian besar berasal dari negara-negara Asia. Indonesia termasuk dalam daftar eksportir yang menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Nilai ekspor produk photovoltaic Indonesia pada tahun 2024 tercatat mencapai ratusan juta dolar AS, menjadikan AS sebagai salah satu tujuan utama. Namun, dengan tarif setinggi 104,38 persen, posisi Indonesia sangat terpengaruh karena harga produk menjadi jauh lebih mahal dibandingkan produksi domestik AS atau negara lain yang tidak terkena dampak kebijakan serupa.
Bamsoet menekankan perlunya diplomasi perdagangan yang intensif melalui jalur bilateral maupun multilateral. "Jika terdapat indikasi pelanggaran aturan perdagangan internasional, opsi membawa kasus ini ke mekanisme sengketa di WTO juga harus dipertimbangkan secara serius," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menuturkan pentingnya diversifikasi pasar ekspor untuk mengurangi ketergantungan pada satu pasar, yang dapat melemahkan posisi tawar Indonesia ketika muncul kebijakan proteksionis.
Menurutnya, kawasan Uni Eropa, Timur Tengah, Asia Selatan, Afrika, dan Amerika Latin memiliki potensi pasar energi terbarukan yang terus berkembang. Pada saat yang sama, pasar dalam negeri juga perlu diperkuat melalui percepatan proyek pembangkit listrik tenaga surya serta kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang realistis dan adaptif.
Bamsoet menyimpulkan bahwa momentum ini harus menjadi pengingat akan pentingnya penguatan industri dalam negeri. Dukungan pembiayaan, insentif fiskal, peningkatan kualitas SDM, serta standardisasi produk berstandar internasional perlu diperkuat agar industri panel surya nasional tetap kokoh meskipun menghadapi tekanan eksternal.