Stabilitas pengeluaran rumah tangga akan tetap terjaga. Pemerintah resmi memutuskan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan untuk periode April hingga Juni 2026. Keputusan ini diambil guna menopang daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, terutama menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Seluruh golongan pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, akan terus menikmati tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat dalam mengatur alokasi dana bulanan mereka.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memastikan tidak ada perubahan tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2026. Penetapan ini, seperti dilansir dari Medcom, mempertimbangkan beragam faktor ekonomi, termasuk kondisi perekonomian global yang terus bergerak dinamis.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menekankan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk fokus pada kebutuhan pokok tanpa khawatir peningkatan biaya energi.
“Masyarakat tidak perlu cemas, karena Pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Tri pada Rabu, 1 April 2026.
Parameter Penentuan Tarif
Penetapan tarif listrik secara reguler mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Evaluasi dilakukan setiap tiga bulan sekali, dengan mempertimbangkan beberapa indikator ekonomi makro vital.
Indikator tersebut meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk periode triwulan II tahun 2026, parameter yang digunakan berasal dari bulan November 2025 hingga Januari 2026. Rincian data menunjukkan kurs Rp16.743,46 per USD, ICP USD62,78 per barel, inflasi 0,22 persen, dan HBA USD70 per ton.
Meskipun perhitungan awal menunjukkan adanya potensi perubahan tarif, pemerintah tetap memilih untuk tidak menaikkannya. Keputusan ini menjadi langkah strategis demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat dan mendukung daya saing sektor industri di Indonesia.
Daftar Tarif Listrik per Golongan
Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku mulai April 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:
| Golongan Pelanggan | Daya (VA/kVA) | Tarif (per kWh) |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Subsidi | R-1/TR 450 | Rp325 |
| Rumah Tangga Subsidi | R-1/TR 900 | Rp455 |
| Rumah Tangga Subsidi | R-1/TR 1.300 | Rp708 |
| Rumah Tangga Subsidi | R-1/TR 2.200 | Rp760 |
| Rumah Tangga Subsidi | R-1/TR 3.500-200 | Rp900 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi | R-1/TR 900 | Rp1.352 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi | R-1/TR 1.300 | Rp1.444,70 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi | R-1/TR 2.200 | Rp1.444,70 |
| Golongan Pelanggan | Daya (VA/kVA) | Tarif (per kWh) |
|---|---|---|
| Rumah Tangga Nonsubsidi | R-2/TR 3.500-5.500 | Rp1.699,53 |
| Rumah Tangga Nonsubsidi | R-3/TR 6.600 ke atas | Rp1.699,53 |
| Bisnis | B-2/TR 6.600-200 | Rp1.444,70 |
| Bisnis | B-3/TM di atas 200 | Rp1.114,74 |
| Industri | I-3/TM di atas 200 | Rp1.114,74 |
| Industri | I-4/TT di atas 30.000 | Rp996,74 |
| Fasilitas Umum | P-1/TR 6.600-200 | Rp1.699,53 |
| Fasilitas Umum | P-2/TM di atas 200 | Rp1.522,88 |
Meskipun tarif listrik tidak mengalami kenaikan, pemerintah tetap menekankan pentingnya penggunaan listrik yang efisien dan bijak. Upaya kolektif ini tidak hanya mendukung ketahanan energi nasional tetapi juga membantu masyarakat dalam mengontrol pengeluaran rumah tangga.