Badan Gizi Nasional Tindak Tegas Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memberikan sanksi tegas hingga pemutusan kerja sama bagi pengelola dapur gizi yang melanggar SOP pada April 2026.

Badan Gizi Nasional (BGN) mulai memberlakukan sanksi tegas berupa penangguhan hingga pemutusan kerja sama bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar prosedur operasional standar (SOP) pada Minggu, 26 April 2026.

Langkah ini diambil setelah proses sosialisasi dan evaluasi panjang yang dilakukan sejak tahun lalu untuk memastikan standar kualitas program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap terjaga di lapangan.

Dilansir dari Detik Finance, Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan banyak pengelola yang berpura-pura tidak mengetahui aturan meski sosialisasi masif telah dilakukan.

Doni menjelaskan bahwa penggunaan bangunan rumah tinggal yang dipaksakan menjadi dapur MBG menjadi salah satu temuan pelanggaran paling signifikan karena berdampak pada buruknya sanitasi dan sistem pembuangan.

"Begitu kita sidak ke tempat-tempat lokasi SPPG, begitu saya lihat rumah, pasti trouble. Karena sudah pasti IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah)-nya tidak jelas, saluran pembuangan juga akan bermasalah di situ," jelas Doni, sebagaimana dikutip dari kanal YouTube BGN.

Pihak BGN menerapkan prosedur sanksi bertahap mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 sebelum akhirnya melakukan penangguhan atau suspend sementara untuk memaksa pengelola melakukan perbaikan fasilitas.

Jika setelah masa penangguhan pihak pengelola tetap tidak menunjukkan perbaikan standar, BGN memastikan akan menarik Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan menghentikan kemitraan secara administratif.

Eksekusi penindakan ini ditetapkan pada triwulan pertama tahun 2026 setelah para mitra diberikan waktu perbaikan sejak Januari lalu, sehingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan bagi pengelola yang membandel.

Fokus utama pengawasan saat ini terletak pada aspek higienitas dan tata letak dapur yang diwajibkan memiliki tiga pintu terpisah untuk area bongkar muat, distribusi, serta pembersihan wadah makan.

BGN juga mewajibkan penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi staf dan ahli gizi di lokasi agar pengawasan operasional dapat dilakukan secara terus-menerus tanpa terputus.

Recommended