Tarif Pungutan Ekspor CPO Naik Mulai 1 Maret 2026

Tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor CPO naik menjadi 12,5% mulai 1 Maret 2026. Kenaikan ini bertujuan meningkatkan produktivitas.

Pemerintah menaikkan tarif pungutan dana perkebunan untuk ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas perkebunan dan nilai tambah produk hilir di tingkat petani serta industri.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) pada Kementerian Keuangan. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2026.

Dalam aturan yang dikutip pada Rabu (4/3/2026) tersebut, disebutkan bahwa "Untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan industri, diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil dan/atau produk turunannya."

Dalam aturan terbaru ini, tarif pungutan dana perkebunan atas ekspor Minyak Sawit Mentah/CPO menjadi 12,5% per metrik ton dari harga referensi CPO Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Sebelumnya, tarif ini sebesar 10%.

Tarif baru ini berlaku untuk Minyak Sawit Rendah Asam Lemak Bebas/Low Free Fatty Acid Crude Palm Oil, Minyak Daging Buah Kelapa Sawit/Palm Mesocarp Oil, Minyak Sawit Merah/Red Palm Oil, serta Degummed Palm Mesocarp Oil.

Besaran tarif 12,5% juga berlaku untuk Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil, serta High Acid Palm Oil Residue.

Sementara itu, tarif yang ditetapkan sebesar 12% (sebelumnya 9,5%) berlaku untuk komoditas Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin, Palm Fatty Acid Distillate, Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Split Crude Palm Oil-based, Split Crude Palm Kernel Oil-based, Split Palm Fatty Acid Distillate, Split Palm Kernel Fatty Acid Distillate, Minyak Jelantah/Used Cooking Oil, Soap Stock, hingga Glycerine Water.

Selanjutnya, tarif 10% (sebelumnya 7,5%) berlaku untuk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein, Refined Bleached and Deodorized Palm Oil termasuk Inedible Refined Bleached and Deodorized Palm Oil, Split Refined Bleached and Deodorized Palm Kernel Oil-based, hingga Crude Glycerine.

Terakhir, tarif sebesar 7,25% (sebelumnya 4,75%) berlaku untuk Refined Bleached and Deodorized Palm Olein termasuk Super Olein dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg, dan Biodiesel Fatty Acid Methyl Ester per metrik ton.

Adapun tarif pungutan tanda buah segar tetap digratiskan (US$ 0), inti sawit dan buah sawit juga masih tetap sebesar US$ 25 per metrik ton. Demikian juga untuk bungkil inti kelapa sawit masih sebesar US$ 30, tandan kosong kelapa sawit US$ 15, dan cangkang kernel sawit masih US$ 5.

Recommended