Tarif Tol Semarang-Batang mengalami penyesuaian atau kenaikan yang berlaku mulai 7 Maret 2026. Perubahan tarif ini efektif mulai pukul 00.00 WIB.
Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram PT Jasamarga Semarang Batang @official.jsb_ pada Minggu (8/3/2026). Penyesuaian tarif didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tertanggal 07 Januari 2026.
Pengumuman tersebut menyatakan, "Sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada pengguna jalan, kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang, akan diberlakukan penyesuaian tarif di Ruas Tol Semarang-Batang."
Lebih lanjut, pengumuman itu menyebutkan, "Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada 07 Maret 2026 pukul 00.00 WIB."
Untuk kendaraan golongan I yang melintasi rute Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang, tarifnya menjadi Rp 144.500, yang sebelumnya Rp 111.500. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp 33.000 untuk golongan I.
Sementara itu, tarif untuk golongan II dan III dengan rute yang sama adalah Rp 216.500, naik dari sebelumnya Rp 167.500. Untuk golongan IV dan V, tarif ditetapkan sebesar Rp 289.000, dari sebelumnya Rp 223.000.
Penyesuaian tarif tahun 2026 ini dikategorikan sebagai penyesuaian non-reguler (khusus), yang didasarkan pada hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, dan tidak terkait dengan inflasi tahunan.
Keterangan tersebut juga menambahkan, "Seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang, serta disertai komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan."
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PU juga mengumumkan penyesuaian tarif ini melalui akun Instagram mereka, yang menyatakan bahwa tarif Tol Semarang-Batang berlaku mulai 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Berikut rincian tarif Tol Semarang-Batang dari Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang:
1. Golongan I: Dari Rp 111.500 menjadi Rp 144.500
3. Golongan IV & V: Dari Rp 223.000 menjadi Rp 289.000.