Jasa Marga secara resmi menaikkan tarif Tol Semarang-Batang mulai 7 Maret 2026. Kenaikan ini perlu diperhatikan bagi pemudik yang akan melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 menjadi dasar kenaikan tarif tersebut. Penyesuaian tarif ini berlaku mulai 7 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
Menurut informasi dari akun Instagram @official.jsb_, penyesuaian tarif tahun 2026 ini bersifat non-reguler dan didasarkan pada hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, bukan inflasi tahunan. Proses penyesuaian tetap mengacu pada Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang, disertai komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.
Tarif tol golongan I dari Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang yang semula Rp 111.500, kini menjadi Rp 144.500, naik sekitar Rp 33.000 atau 29,6%.
Tarif tol untuk kendaraan golongan II dan III pada ruas yang sama naik dari Rp 167.500 menjadi Rp 216.500 (29,3%). Sementara itu, tarif untuk kendaraan golongan IV dan V naik dari Rp 223.000 menjadi Rp 289.000 (29,6%).
Pengguna jalan tol diimbau untuk memastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik sebelum memulai perjalanan. Informasi lalu lintas Jalan Tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di 14080 serta aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.