PT TASPEN (Persero) mengambil langkah proaktif dalam menjaga integritas institusi menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 H. Upaya ini merupakan wujud komitmen perusahaan terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta pencegahan potensi konflik kepentingan.
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, TASPEN mengimbau seluruh peserta, mitra kerja, dan rekan perusahaan untuk tidak memberikan hadiah, bingkisan, atau parsel dalam bentuk apapun kepada jajaran insan TASPEN maupun anak perusahaan.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan penerapan ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sistem ini telah diimplementasikan oleh PT TASPEN (Persero) sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam memperkuat tata kelola dan integritas organisasi.
“Kami di TASPEN terus konsisten membangun budaya kerja yang profesional dan menjunjung tinggi integritas. Karena itu, kami meminta kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung semangat 'Zero Gratification' dengan tidak memberikan bingkisan dalam bentuk apa pun menjelang Idulfitri ini," ujar Henra.
TASPEN mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan untuk aktif berperan dalam menjaga lingkungan kerja yang transparan dan akuntabel. Komitmen ini sejalan dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Regulasi tersebut memperkuat mekanisme pelaporan serta pengendalian gratifikasi. Masyarakat dapat melaporkan indikasi pelanggaran melalui Whistleblowing System (WBS) melalui email [email protected], SMS/WhatsApp 08111446666, atau website wbs.taspen.co.id. Kerahasiaan pelapor dijamin.
Sepanjang tahun 2025, TASPEN telah melaksanakan berbagai inisiatif penguatan budaya antikorupsi. Inisiatif itu meliputi sosialisasi antikorupsi dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), kegiatan Compliance Movie Day, sosialisasi Budaya Kepatuhan, program e-learning integritas, dan kampanye digital internal dengan prinsip 5 NO (No Bribery, No Kickback, No Gift, No Luxurious Hospitality, No Conflict of Interest).
Dengan langkah ini, TASPEN berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, dan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Upaya ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Komitmen ini juga menegaskan peran TASPEN sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial aparatur negara. Dalam implementasinya, TASPEN menargetkan terwujudnya Zero Fraud di lingkungan perusahaan, sehingga partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk turut mengawasi serta melaporkan apabila ditemukan indikasi pelanggaran integritas.