Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang dilaksanakan tidak menjadi penentu utama kelulusan siswa. Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti saat meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 2 Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Senin, 6 April 2026, seperti dilansir dari Medcom.
Mu'ti menjelaskan bahwa setelah pelaksanaan TKA, proses pembelajaran bagi siswa tetap berlangsung seperti biasa. Penentuan kelulusan siswa sepenuhnya menjadi wewenang sekolah, yang akan menyelenggarakan tes tambahan untuk semua mata pelajaran.
TKA dirancang sebagai instrumen untuk mengukur kemampuan akademik siswa, dengan fokus pada aspek literasi dan numerasi. Selain itu, tes ini juga dilengkapi dengan survei karakter serta lingkungan belajar siswa. Hasil dari TKA nantinya akan melengkapi berbagai penilaian prestasi siswa, termasuk nilai rapor dan capaian nonakademik yang telah terkumpul sebelumnya.
Mendikdasmen menambahkan bahwa tujuan dari TKA adalah untuk mendapatkan profil kemampuan siswa yang lebih komprehensif, mencakup aspek akademik dan karakter. Data ini kemudian akan digunakan sebagai salah satu referensi dalam sistem penerimaan siswa baru, baik melalui jalur domisili, prestasi, maupun afirmasi.
Dalam kesempatan tersebut, Mu'ti juga menekankan pentingnya integritas selama pelaksanaan TKA. Ia menyerukan jargon "Jujur dan Gembira", mengingatkan siswa untuk mengerjakan tes dengan kejujuran dan semangat, tanpa menjadikannya sebagai beban. Pengawas juga diimbau untuk bertugas secara profesional dan tidak melakukan dokumentasi yang tidak perlu, seperti merekam video atau memperbarui status di media sosial.
Guna menjamin kredibilitas pelaksanaan TKA, Kemendikdasmen telah mempersiapkan beragam sistem pencegahan kecurangan. Proteksi teknis telah dirancang sejak awal untuk memastikan bahwa seluruh proses asesmen berjalan secara transparan dan akuntabel.