THR Karyawan Swasta 2026 Tetap Kena PPh Pasal 21

THR untuk karyawan swasta tetap dikenakan PPh Pasal 21 pada tahun 2026, sesuai peraturan yang berlaku. Yassierli: \

Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta pada tahun 2026 tetap akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa aturan terkait pemotongan pajak THR masih berlaku.

Penegasan ini sekaligus menjawab desakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang menginginkan pembebasan PPh Pasal 21 atas THR. Yassierli menyatakan bahwa pelaksanaan pemberian THR tahun ini masih mengacu pada peraturan yang berlaku.

"Iya (belum bisa bebas pajak untuk tahun ini), sesuai dengan peraturan," ujar Yassierli di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).

Permintaan buruh terkait pembebasan PPh atas THR masih memerlukan kajian lebih lanjut, menurut Yassierli. "Harus kita kaji lagi ya," jelasnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI dan Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak agar THR buruh tidak dikenakan PPh Pasal 21 mulai tahun ini dan seterusnya. Ia menilai kebijakan pajak THR memberatkan buruh, terutama yang menggunakan dana tersebut untuk mudik.

"Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21. Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ucap Said dalam konferensi pers virtual.

Perhitungan pajak atas THR dilakukan dengan menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang dikalikan dengan penghasilan bruto, demikian disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

DJP mengklaim bahwa perhitungan pajak atas THR relatif mudah. Sebagai ilustrasi, Tuan Rana, seorang karyawan tetap dengan masa kerja setahun penuh pada tahun 2025, memiliki penghasilan bulanan Rp 10 juta tanpa penghasilan sampingan dan berstatus menikah tanpa tanggungan.

Berikut adalah contoh perhitungan jika Tuan Rana menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025, uang lembur pada bulan Februari, Mei, November, dan bonus sebesar satu kali gaji pada bulan Desember:

– Penghasilan bruto setahun: Rp 145.960.000

– Biaya jabatan setahun (5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp 6.000.000): Rp 6.000.000 – Iuran pensiun Rp 200 ribu/bulan: Rp 2.400.000

– Penghasilan neto setahun: Rp 137.560.000

– PTKP K/0: Rp 58.500.000

– Penghasilan kena pajak: Rp 79.060.000

Total PPh Pasal 21 terutang setahun : Rp 5.859.000.

Recommended