Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu instrumen seleksi pada jalur prestasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027. Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 7 Mei 2026.
Dilansir dari Medcom, hasil TKA ini nantinya digunakan bagi siswa yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan dari SD ke SMP serta dari SMP menuju SMA atau SMK. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat indikator penilaian prestasi akademik calon peserta didik selain menggunakan nilai rapor.
Gogot Suharwoto, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, menjelaskan bahwa pemanfaatan TKA sebenarnya sudah terakomodasi dalam aturan sebelumnya. Namun, pemerintah mempertegas implementasinya melalui surat edaran pelaksanaan SPMB 2026 sebagai respons atas masukan dari berbagai daerah.
"Nah yang baru adalah TKA ya, Tes Kemampuan Akademik sudah dilakukan jenjang SD dan SMP," ujar Gogot Suharwoto, Dirjen PAUD dan Dikdasmen. Beliau menambahkan bahwa hasil tes tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi jalur prestasi.
Meski telah resmi menjadi syarat, pemerintah pusat memberikan fleksibilitas penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait teknis penilaian. Pemda memiliki kewenangan untuk menentukan besaran skor, komposisi penilaian, hingga bobot nilai TKA yang akan digunakan di wilayah masing-masing.
Kementerian menekankan bahwa standar penilaian tidak dipatok secara nasional agar setiap daerah dapat menyesuaikan dengan kondisi pendidikan setempat. Bahkan, pemerintah daerah diperbolehkan untuk memutuskan tidak memanfaatkan nilai TKA dalam proses seleksi jika dianggap tidak diperlukan.
Selain prestasi akademik melalui TKA dan rapor, jalur prestasi juga tetap mempertimbangkan aspek nonakademik. Partisipasi siswa dalam organisasi kesiswaan seperti OSIS, OSIM, MPK, BES, serta organisasi kepanduan yang diakui satuan pendidikan menjadi dokumen pendukung yang valid.
Berdasarkan regulasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, kuota jalur prestasi ditetapkan paling sedikit 25 persen untuk jenjang SMP dan 30 persen untuk jenjang SMA. Seluruh proses pelaksanaan SPMB 2026 harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan setara bagi seluruh calon murid.