Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Usai Pencabutan Izin PBPH

PT Toba Pulp Lestari Tbk melakukan PHK massal efektif 12 Mei 2026 akibat penghentian operasional setelah pencabutan izin pemanfaatan hutan oleh pemerintah.

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara resmi memulai sosialisasi kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya pada 23-24 April 2026 sebagai dampak langsung dari penghentian operasional perusahaan. Keputusan PHK ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang di seluruh area kerja perseroan.

Dilansir dari Detik Finance, langkah efisiensi tenaga kerja ini diambil manajemen setelah Pemerintah Indonesia mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di wilayah Sumatera pada awal tahun ini. Pencabutan izin tersebut memicu penghentian total seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di dalam areal yang sebelumnya dikelola oleh perusahaan.

"Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH Perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH Perseroan," tulis keterangan resmi Manajemen Toba Pulp Lestari melalui keterbukaan informasi pada Minggu (26/4/2026).

Pemerintah diketahui mencabut izin PBPH milik Toba Pulp Lestari seluas 167.912 hektare. Perusahaan ini termasuk dalam daftar 28 entitas yang izinnya ditarik karena dugaan pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Meskipun terdapat pengurangan jumlah tenaga kerja dalam skala besar, pihak manajemen mengklaim kondisi keuangan perusahaan secara menyeluruh belum terdampak secara langsung. Perseroan juga menyatakan bahwa kelangsungan usaha secara umum masih tetap terjaga pasca-kebijakan PHK tersebut diumumkan.

Sebelumnya, Direktur TPL Anwar Lawden sempat membantah tudingan bahwa operasional perusahaan merupakan penyebab kerusakan lingkungan di wilayah Tapanuli, Sumatera Utara. Dalam pernyataan tertulis pada Selasa (13/1/2026), Anwar menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha telah berjalan sesuai dengan kerangka perizinan resmi pemerintah.

"Seluruh operasional perusahaan mengacu pada prinsip pengelolaan hutan lestari, kehati-hatian ekologis, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten," ujar Anwar Lawden, Direktur TPL. Ia menambahkan bahwa perusahaan selalu mendukung proses evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh otoritas berwenang terkait kebijakan keberlanjutan mereka.

Recommended