Tol MBZ Buka Tutup, Japek II Selatan Dibuka Saat Mudik 2026

Akses masuk Tol MBZ diberlakukan buka tutup karena lonjakan kendaraan. Jalur fungsional Japek II Selatan dibuka 19 Maret 2026.

Lonjakan volume kendaraan dan gangguan di jalur Tol MBZ menyebabkan diberlakukannya sistem buka tutup. Sebagai solusi alternatif, jalur fungsional Japek II Selatan dioperasikan untuk pertama kalinya.

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) dan Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division bersama PT Jasamarga Japek Selatan melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik Lebaran 2026.

PT JJC menerapkan buka tutup akses masuk menuju Cikampek di Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) sejak Kamis, 18 Maret 2026, pukul 22.24 WIB. Kebijakan situasional ini berdasarkan diskresi Kepolisian.

Titik-titik pembatasan akses meliputi:

  • Jati Asih
  • Kalimalang
  • KM 10 A

Selain volume kendaraan, gangguan seperti overheat, kehabisan BBM, ban kempes, dan masalah teknis lainnya turut menjadi penyebab kepadatan. Pembatasan akses ini juga bertujuan mengurai kepadatan di KM 48, titik pertemuan arus dari Tol Jakarta-Cikampek.

JJC mengimbau pengguna jalan mengutamakan keselamatan dengan memastikan kondisi fisik prima, mengecek kendaraan, menjaga kecukupan BBM atau daya listrik, dan mengantisipasi cuaca, terutama hujan.

Jalur Fungsional Japek II Selatan Resmi Dioperasikan

JMT bersama PT Jasamarga Japek Selatan membuka jalur fungsional Japek II Selatan pada 19 Maret 2026 pukul 09.55 WIB sebagai langkah tambahan mengurai kepadatan.

Pembukaan jalur ini menyusul penerapan contraflow di Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek, yang mengurangi lajur ke arah Jakarta.

Rute jalur fungsional Japek II Selatan adalah sebagai berikut:

  • Masuk melalui akses Sadang KM 77 Tol Cipularang arah Jakarta
  • Keluar di GT Bojongmangu
  • Melanjutkan perjalanan melalui kawasan Deltamas
  • Masuk kembali ke Tol Jakarta-Cikampek via GT Cibatu

Pengguna tidak dikenakan tarif tambahan, hanya membayar tarif Tol Cipularang hingga Sadang.

Aturan Melintas Jalur Fungsional

Terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi saat melintas jalur fungsional Japek II Selatan:

  • Kecepatan maksimal 40 km/jam
  • Menjaga jarak aman antar kendaraan
  • Mematuhi rambu lalu lintas
  • Mengikuti arahan petugas
  • Memastikan saldo kartu elektronik mencukupi

Recommended