Jumlah utang masyarakat Indonesia pada layanan pinjaman online (pinjol) atau Peer to Peer (P2P) Lending telah mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 25,75% apabila dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya, seperti dilansir dari Detik Finance.
Peningkatan nominal utang pinjol ini juga terlihat secara bulanan. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman, melaporkan bahwa terjadi kenaikan sebesar Rp 2,15 triliun dari bulan Januari 2026, di mana total utang pinjol berada pada level Rp 98,54 triliun.
Agusman menjelaskan dalam konferensi pers hasil RDKB Maret 2026 yang digelar secara daring pada Senin (6/4/2026), “Pada industri pinjaman daring, outstanding pembiayaan pada Februari 2026 tumbuh 25,75% year-on-year dengan nilai nominal sebesar Rp 100,69 triliun.”
Selain peningkatan jumlah utang, tingkat risiko kredit macet secara agregat, atau yang dikenal dengan TWP90 fintech P2P lending, juga mengalami kenaikan. Per Februari 2026, TWP90 tercatat di posisi 4,54%, meningkat dari 4,38% pada bulan sebelumnya.