Platform digital Vidio bersama BYON Combat mengambil langkah hukum tegas terkait kasus penyiaran ulang secara ilegal atas tayangan BYON Combat Sport Showbiz Vol. 6 melalui media sosial TikTok.
Kasus pelanggaran hak cipta tersebut kini dilaporkan telah mengalami peningkatan status ke tahap penyidikan dan sedang dalam proses gelar perkara oleh aparat penegak hukum, sebagaimana dilansir dari Bola.
Aksi ilegal tersebut terdeteksi mampu menjaring lebih dari 7.000 penonton secara bersamaan, di mana pelaku menggunakan metode live streaming lewat ponsel untuk merekam layar perangkat lain yang memutar tayangan berbayar.
President BYON Combat, Yoshua Marcellos, menjelaskan bahwa tindakan pembajakan ini memberikan dampak buruk yang luas bagi perkembangan industri olahraga bela diri di tanah air.
“BYON Combat hadir untuk membangun industri combat sport yang profesional di Indonesia. Ketika siaran dibajak, dampaknya dirasakan oleh atlet, promotor, kru produksi, hingga mitra industri yang terlibat. Kami menegaskan sikap zero tolerance terhadap segala bentuk pembajakan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas melalui langkah hukum tanpa pengecualian,” katanya.
Pihak pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia turut memberikan perhatian terhadap pentingnya pelindungan hak kekayaan intelektual.
“Perlindungan kekayaan intelektual merupakan salah satu fondasi utama dalam ekosistem ekonomi kreatif. Penegakan hukum juga perlu diiringi dengan pendekatan sistemik melalui penguatan akses terhadap konten legal, peningkatan pengawasan digital, serta penguatan kolaborasi lintas sektor agar industri kreatif Indonesia dapat tumbuh secara sehat, berkelanjutan, dan berdaya saing,” ujar Cecep Rukendi, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia.
Dari sisi penyedia platform streaming, manajemen menilai modus operandi penyiaran ilegal terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.
“Metodenya mungkin terlihat sederhana, namun tetap merupakan pelanggaran hukum. Kami terus memperkuat pengawasan dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan distribusi konten berlangsung secara tepat dan tidak melanggar hukum dan memberikan pengalaman menonton yang aman bagi pengguna,” jelas Gina Golda Pangaila, General Counsel Vidio.
Langkah hukum ini didasarkan pada regulasi nasional yang mengatur tentang Hak Cipta, yang memuat ancaman sanksi pidana penjara serta denda finansial yang besar bagi para pelaku pelanggaran hak ekonomi pencipta maupun lembaga penyiaran.
“Setiap bentuk penyiaran ulang tanpa hak melanggar ketentuan Undang-Undang Hak Cipta. Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus melindungi investasi industri kreatif digital di Indonesia,” ujar Ebeneser Ginting, Kuasa Hukum Vidio.
Polda Metro Jaya Direktorat Siber menjadi pihak kepolisian yang mendapat apresiasi dari Vidio atas komitmennya dalam mengawal penanganan kasus hukum ini.
Sebagai langkah antisipasi, pengawasan ketat siap diterapkan pada penayangan BYON Combat Showbiz Vol. 7 yang mempertemukan duel utama Putra Abdullah melawan Ronal Siahaan di Kuala Lumpur, Malaysia pada Sabtu, 25 April 2026 pukul 14.30 WIB.