Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius dalam upaya penguatan karakter murid. Tiga kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara bersamaan menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini, yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 di Jakarta, bertujuan memastikan pelaksanaan upacara bendera secara rutin di seluruh satuan pendidikan formal dan keagamaan, seperti dilansir dari Medcom dan Arina.id.
Surat edaran tersebut secara rinci mengatur berbagai aspek pelaksanaan upacara, mulai dari jadwal, pembacaan Ikrar Pelajar Indonesia, hingga peran pemerintah daerah serta Kemenag dalam mengawal konsistensi implementasinya.
Upacara bendera dianggap sebagai elemen fundamental dalam proses pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik. Kegiatan ini dinilai efektif dalam menanamkan sejumlah nilai-nilai penting. Adapun nilai-nilai tersebut meliputi kesadaran bernegara, berbangsa, rasa cinta tanah air, tanggung jawab, semangat kerja sama, serta disiplin.
Jadwal Pelaksanaan Upacara Bendera
Berdasarkan ketentuan terbaru, upacara bendera wajib dilaksanakan pada beberapa momentum krusial. Momentum tersebut mencakup setiap hari Senin, peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus, dan hari besar nasional lainnya.
Ikrar Pelajar Indonesia dan Nilai-Nilai Kebersamaan
Dalam setiap pelaksanaan upacara, seluruh peserta didik wajib membacakan Ikrar Pelajar Indonesia secara serentak. Ikrar ini memuat beberapa poin penting yang harus dihayati oleh para siswa:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menghormati serta mencintai orang tua dan guru.
- Belajar dengan baik dan sungguh-sungguh.
- Rukun dengan teman.
- Mencintai Tanah Air Indonesia.
Selain pembacaan ikrar, peserta upacara juga dianjurkan untuk menyanyikan atau mendengarkan lagu-lagu bertema kebersamaan, seperti “Rukun Sama Teman” atau “Kurikulum Berbasis Cinta”, setelah rangkaian upacara selesai, terutama pada pelaksanaan hari Senin.
Peran Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama
Surat Edaran Bersama ini juga secara spesifik mendorong pemerintah daerah di bidang pendidikan dan Kementerian Agama untuk menjalin koordinasi yang erat. Kolaborasi ini diperlukan untuk:
- Memastikan upacara bendera dilaksanakan secara rutin di setiap satuan pendidikan.
- Melakukan sosialisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Ikrar Pelajar Indonesia.
- Mendorong keteladanan dari para tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
- Mempublikasikan praktik-praktik baik terkait pelaksanaan upacara.
- Melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi kebijakan ini.
Pelaporan mengenai pelaksanaan kebijakan ini akan dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pemerintah kabupaten/kota kepada gubernur, dan selanjutnya diteruskan ke kementerian terkait di tingkat pusat. Dengan dikeluarkannya SEB ini, sejumlah regulasi sebelumnya terkait upacara bendera secara otomatis dinyatakan tidak berlaku lagi. Pemerintah berharap kebijakan ini akan memperkuat karakter generasi muda dan menciptakan budaya sekolah yang lebih disiplin, aman, serta berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.