Platform digital X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter) memberlakukan batasan usia minimum bagi penggunanya di Indonesia, yakni 16 tahun. Kebijakan ini merupakan respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) yang mengatur tata kelola sistem elektronik dan perlindungan anak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyambut baik langkah ini sebagai wujud nyata kepatuhan platform global terhadap regulasi nasional. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan perlindungan anak di ranah digital.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan apresiasi atas tindakan X. "Kami mengapresiasi tindakan nyata yang diambil X sebagai bentuk komitmen kepatuhan sekaligus memastikan pelindungan terhadap anak di ruang digital,” kata Dirjen Alexander di Jakarta Pusat, Selasa 17 Maret 2026.
X, melalui surat tertanggal 17 Maret 2026, menyatakan komitmennya untuk memenuhi ketentuan implementasi PP TUNAS. Regulasi ini secara khusus mengatur layanan jejaring dan media sosial yang dianggap berisiko tinggi, sehingga hanya boleh diakses oleh anak berusia 16 tahun ke atas.
Mulai 27 Maret 2026, X akan melaksanakan identifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi persyaratan usia minimum. Kemkomdigi akan secara berkala memantau proses ini guna memastikan kepatuhan terhadap PP TUNAS.
Alexander menegaskan, "Kemkomdigi akan melakukan pemantauan secara periodik atas kemajuan dari proses tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi PP TUNAS terpenuhi.”
Kemkomdigi juga mengimbau penyelenggara sistem elektronik (PSE) lainnya untuk segera merespons dan mengambil langkah serupa seperti yang telah dilakukan oleh X.
“Kepatuhan aktif dan tepat waktu dari seluruh PSE menjadi faktor krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak,” tegas Alexander.