Setiap muslim yang menunaikan zakat fitrah di akhir Ramadan ternyata bisa memperoleh manfaat pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) yang wajib dibayarkan.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 114 Tahun 2025, yang membahas perlakuan pajak atas bantuan, sumbangan, termasuk zakat, dan hibah keagamaan yang sifatnya wajib. Melalui aturan ini, zakat yang dibayarkan dapat mengurangi penghasilan bruto wajib pajak saat menghitung penghasilan neto pada pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pasal 9 ayat (1) PMK tersebut menyatakan bahwa zakat atau sumbangan keagamaan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto bagi wajib pajak yang memberikannya.
Namun, zakat yang dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan PPh harus memenuhi persyaratan tertentu. Zakat yang dipotong dari pajak adalah zakat yang disalurkan melalui badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Selain itu, pembayaran zakat harus didukung oleh bukti pembayaran yang sah dan diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dasar hukum lain yang mengatur hal ini adalah Pasal 22 UU Nomor 23 Tahun 2011, yang menyebutkan bahwa zakat yang dibayarkan oleh muzaki (pemberi zakat) kepada BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau LAZ (Lembaga Amil Zakat) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
Pasal 23 dalam beleid yang sama juga menegaskan bahwa BAZNAS atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki. Bukti inilah yang kemudian digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Bukti pembayaran zakat atau sumbangan keagamaan harus mencantumkan informasi berikut:
- Nama lengkap wajib pajak dan NPWP pembayar pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Nama badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.
- Tanda tangan petugas badan amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan pemerintah di bukti pembayaran apabila pembayaran secara langsung.
- Validasi petugas bank pada bukti pembayaran apabila melalui transfer rekening bank.